Salam Sehat dan Harmonis

-----

Kelalaian Perawat Dalam Melaksanakan Standar Praktik Keperawatan


BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Kehadiran standart pelayanan keperawatan bagi perawat kesehatan saat ini sangat tepat dan mempunyai peranan sangat peting, mengingat semakin banyaknya masalah-masalah keperawatan yang dalam hal ini adalah kelalaian perawat dalam menjalankan profesinya. Isu legal yang melibatkan perawatan kritis telah dipublikasikan dengan luas dan meningkatkan perhatian profesi kesehatan, rumah sakit dan masyarakat. Tampaknya masyarakat lebih suka berperkara dulu, dan jumlah malpraktik yang melibatkan nama perawt semakin meningkat. Isu seperti penolakan dan penghentian pengobatan telah luas didiskusikan dan ditulis, meskipun badan pembuat undang-undang telah bertindak, sehingga status harapan hidup telah diaktifkan pada beberapa yuridiksi.

B.Tujuan Penulisan

Tujuan Umum

Membantu Perawat untuk melakukan tindakan keperawatan sesuai dengan Standart Praktek Keperawatan sehingga terhindar dari kelalaian dalam menjalankan profesinya.
Tujuan Khusus
1.      Mahasiswa keperawatan mengetahui dan mampu menerapkan Standart Praktek Keperawatan
2.      Mahasiswa Keperawatan mengetahui Hukum-hukum tentang Malpraktik Keperawatan
3.      Mahasiswa / Perawat dapat menghindari sedini mungkin kelalaian dalam menjalankan profesinya

C.Batasan Penulisan
Pada makalah kali ini, penulis membatasi penulisan hanya pada masalah “Kelalaian Perawat Dalam Melaksanakan Standar Praktik Keperawatan”

BAB II
TINJAUAN TEORI

            Faktor-faktor yang menetukan tingi rendahnya standart pelayanan keperawatan adalah kebutuhan akan kualitas dan kuantitas pelayanan kperawatan serta kesehatan, perubahan konsep, dan ruang lingkup keperawatan. Oleh akreana itu standart keperawan harus kita kuasai betul-betul untuk mencegah adanya kesalahan-kesalahan dalam keperawatan yang dapat menurunkan mutu pelayanan keperawtan itu sendiri, dan untuk menghindari seminimial mungkin resiko kelalaian dalam melaksanakan proses keperawan.

A. STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
            Standar praktek keperawatan adalah norma / penegasan tentang mutu pekerjaan seorang perawat yang dianggap baik, tepat, dan benar yang dirumuskan dan digunakan sebagai pedoman dalam pemberian pelayanan keperawatan sserta tolak ukur dalam penilaian penampilan kerja seorang Perawat.( Depkes RI, 1988 )
Ada tiga jenis standart praktek keperawtan, yaitu:
1.      Standar Struktur
Yaitu standar tentang fasilitas fisik, peralatan, dan kondisi dimana pelayanan keperawatan diberikan serta unsur penunjang pelaksanaan pelayanan keperawatan tersebut. Standar ini mencakup falsafah dan tujuan bidabg pelayanan keperawatan, struktur organisasi dan pengolaannya yang meliputi pola kewenangan, uraian tugas, sistem pemberian pelayanan keperawatan, biaya, pelaporan pelayanan keperawatan, mutu tenaga keperawatan, serta pengawasan dan sistem pendidikan berkelanjutan bagi tenaga keperawatan.
2.      Standar Proses
Yaitu standar tentang proses pemberian pelayanan keperawatan yang mencakup sifat pelayanan keperawatan, urutan kegiatan dan metode pemberian pelayanan keperawatan. Standar ini menitikberatkan pada perilaku dan kegiatan dari tenaga keperawatan serta mencakup hal-hal yang harus dilakukan oleh Perawat Kesehatan.

3.      Standar Hasil
Yaitu standar tentang hasil yang diharapkan dari pemberian pelayanan keperawatan berdasarkan penerapan standar struktur dan proses pemberian pelayanan keperawatan.
Standar hasil mencakup hasil akhir proses pemberian pelayanan keperawatan berupa perubahan sikap serta ungkapan kepuasan pasien terhadap pelayanan pelayanan keperawatan yang diterimanya.Askep yang diberikan bertujuan mencapai hasil yang positif. Namun tidak dapat diingkari bahwa ada kalanya askep tersebut memberikan hasil yang bersifat negatif. Oleh karena itu standar struktur sangat membekali pelaksanaan standar proses yang selanjutnya diharapkan memberikan hasil untuk mencapai hasilyang diinginkan.
Standart Praktik Keperawatan di Rumah Sakit meliputi :
·         Standart I ‘Jaminan Mutu’
Perawat secara sistematis melakukan evaluasi mutu pelayann dan efektivitas praktik keperawatan. Disini evaluasinya dapat dilakukan melalui penilaian praktik keperawatan  merupakan cara memenuhi kewajiban profesi yaitu menjamin klien mendapatkan asuhan keperawatan yang bermutu
·         Standart II ‘Pengembangan Pengetahuan’
Perawat bertanggung jawab untuk memperoleh ilmu pengetahuan yang mutakir dalam praktik keperawatan.
·         Standart III ‘Penilaian Kerja atau  Penimbangan Potensi Kerja’
Penilaian ini daapt didasarkan pada standart professional dan ketentuan lain yang terkait. Penilaian ini merupakan suatu cara untuk tercapainya standart praktik keperawatan dan ketentuan lain yang terkait.
·         Standart IV ‘Kesjawatan ( Kolegial )’
Perawat dapat melakukan kerjasama dan mengembangkan profesionalisme dari sejawat kolega.
·         Standart V ‘Etik’
Keputusan dan tindakan perawat atas nama klien ditentukan oleh cara yang etis ( sesuai norma yang berlaku ). Dalam hal ini dapat didasarkan pada parameter dalam membuat penilaian etis

·         Standart VI ‘Kolaborasi’
Kompleksitas dalam pemberian Asuhan Keperawatan membutuhkan pendekatan multi disiplin untuk memberikan asuhan keperawatan yang bermutu bagi klien.
·         Standart VII ‘Riset’
   Perawat Profesional mempunyai tanmggung jawab untuk megembangkan pendekatan baru dalam praktik
·         Standart VIII ‘Sumber – Sumber’
Mempertimbangkan faktor – faktor yang terkait dengan keamanan, efektifitas dan efisiensi biaya dalam perencanaan dan pembaruan asuhan klien. Perawat berpartisipasi dalam merancang program – program pelayanan keperawatan yang lebih efektif dan efisien serta menggali dan memanfaatkan sumber – sumber bagi klien
 ( Buku Panduan PPNI, 2001 )

B.PENERAPAN STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
Keberhasilan penerapan standar dipengaruhi oleh langkah-langkah dasar yang bersifat sistematis dan terarah dengan memperhatikan situasi dan kondisi Rumah Sakit.
Agar standar praktek keperawatan dapat diterapkan dan digunakan sebagai pedoman program pendidikan , terutama yang menyangkut praktek lapangan, maka diperlukan beberapa persyaratan dan langkah yang tepat.

C.KELALAIAN KEPERAWATAN DALAM MENJALANKAN TUGAS
Kelalaian sering disebut sebagai culpa, yaitu kesalahan / kelalaian (negligence). Bila kesalahan dalam menjalankan profesi kesehatan disebut malpraktik, kalalaian dalam menjalankan profesi disebut Medical Negligence. Kedua-duanya sama-sama dapat berakibat kerugian pada pasien.
Tolak ukur adanya Culpa adalah tindakan pelaku yang tidak memenuhi standar hati-hati yang wajar dan tidak membayangkan akibat dari perbuatannya.


-          Kelalaian berat ( culpa lata, gross negligence ) yang dapat mencelakakan orang lain dan akibatnya sampai merenggut nyawa orang lain , dan ini sering berhubungan dengan pelanggaran hukum pidana.
-          Kelalaian ringan ( culpa levis ) . sering berhubungan dengan pelanggaran dibidang pidana dan etik.
Ada beberapa laporan khusus kelalaian oleh perawat pada area Perawatan Kritis ( PUK ). Insiden yang dilaporkan tentang kasus malpraktek perawat telah diambil alih dalam perawatan kritis dan dapat merupakan contoh potensial kelalaian PUK.
A.    Tugas dan Kelalaian Tugas
Perawat yang merawat Pasien mempunyai tugas terhadap Pasien tsb untuk menggunakan perawatan yang dapat dirasionalkan. Kegagalan melakukan ini adalah kelalaian, dimana pasien dapat mengalami kerugian.
Kelalaian ditemukan / dibuktikan dengan pembandingan kerja perawat dengan standar keperawatan secara umum, asal kelalaian dapat murni / mencolok. Asal kelalaian menunjukkan ketidakcermatan profesi, di mana kelalaian yang mencolok diduga bahwa perawat dengan sengaja dan dengan sadar mengabaikan resiko yang diketahui membahayakan Pasien. Kasus yang paling melibatkan kelalaian murni, bila kelalaian menyolok terjadi saat perawat membahayakan pasien dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol / obat.
B.     Kerusakan dan Penyebab
Pasti ada hubungan penyebab antara apa yang dilakukan oleh Perawat atau kegagalan melakukan dan kerusakan yang diderita oleh Pasien.Kesalahan akibat kelalaian pemberian obat yang terjadi dekat dengan waktu kematian Pasien menimbulkan adanya tindakan terhadap kematian tsb atau mungkin penyebabnya ialah kesalahan tersebut. Secara umum hukuk menginterpretasikan kesalahan secara luas. Hanya kejadian yang tidak diinginkan atau hasil yang bukan merupakan kelalaian besar. Tidak setiap jatuh dari tempat tidur adalah akibat dari kelalaian tindakan. Kenyataan di sekitar kejadian harus dikaji dalam memperjelas penerapan standar perawatan. Selanjutnya, penuntut harus membuktikan semua 4 elemen tindakan kepada juri. Sebagai kesimpulan, penuntut (Pasien) harus membuktikan “ bukti yang dilebih-lebihkan” dimana perawat melalaikan tugas dan menyebabkan pasien tersebut dalam bahaya.
C.    Menanggung Kelalaian Orang Lain
Kemunngkinan pertanggung jawaban  dapat dialami baik oleh Rumah Sakit dan pemberian pelayanan kesehatan. Rumah Sakit sebagai perusahaan dapat bertanggung jawab atas kegagalan alat atau kegagalan kompetensi staf medik atau keperawatan di UPK. Rumah Sakit juga bertanggung jawab sebagai majikan untuk kelalaian dari dokter dan perawat sebagai pekerjanya. Anggota staf ini juga secara mandiri bertanggung jawab terhadap cedera yang secara lansung dan dengan perkiraan menyebabkan buruknya ketrampilan pengambilan keputusan atau teori dan ketrampilannya tidak kompeten.
Doktrin Respondeath Superior adalh teori leal utama dimana RS bertanggung jawab terhadap kelalaian pekerjanya. Selama perawat bertindak dalam lingkup kepegawaian, RS bertanggung jawab terhadapnya; RS tidak bertanggung jawab bila perawat bertindak di luar lingkup kepegawaian. Secara umum RS akan membela nama Perawat dalam kasus malpraktik. Namun Asuransi Pribadi penting bila jaminan tanggung jawab RS dirasa tidak adekuat.  
D.    Protokol-Protokol
Jika tindakan yang dilakukan tidak di bawah pengawasan langsung dan segera dari Dokter yang mendelegasiakn, maka aktifitas-aktifitas tersebut harus didasarkan pada protokol-protokol yang dibuat. Protokol-protokol ini harus dibuat oleh bagian medik dan keperawatan dan harus dikaji ulang untuk kesesuaian pernyataan tindakan praktik keperawatan.Protokol tersebut harus sering dikaji ulang sehingga profesi kesehatan dapat menentukan apakah mereka menunjukkan standar asuhan keperawatan atau standar medik.
Pada kejadian malpraktik, protokol dan prosedur dapat diperkenalkan sebagai bukti untuk membantu keberadaan standar keperawatan yang dapat diterapkan. Meskipun ini penting bahwa protokol memberikan petunjuk, uraian yang terlalu detail membatasi fleksibilitas kebutuhan untuk menyeleksi tindakan yang tepat.
E.     Pesanan Medik yang Dapat Dipertanyakan
Hal ini penting untuk semua pesanan medik, tetapi khususnya untuk pasien dengan penyakit kritis karena dosis yang tak biasanya dipesankan.                                                                        
Hal ini juga penting untuk menyadari bahwa pesanan yang secara paten dapat membahayakan pasien bila diikuti , konsekuensi sekunder dapat dipertanggung jawabkan baik oleh dokter maupun  perawat bila pasien menderita bahaya sebagai akibat lansung dari pesanan.
F.     Pengaturan Staf Yang Tidak Adekuat
Suatu faktor yang penting bahwa pengaturan perawt kritis dari medikal umum dan perawat bedah adalah pengetahuan teori dan ketrampilan keperaawtan yang unik pada pengaturan keperawtan kritis dan perlu untuk memenuhi kebutuhan pasien kritis.
Perawat harus membuat hal ini jelas bahwa ia dapat melakukan aktifitas keperawatan dimana ia kompeten melakukannya.Para staf juga harus tahu ketrampilan perawt dan harus mendelegasikan hanya aktifitas dimana ia dapat melakukannya dengan kompeten.
G.    Peralatan Medik
Satu alat medik didefinisikan sebagai apaapaun yang digunakan dalam perawatan pasien yang bukan obat, meliputi alat-alat yang terdiri dari bagian-bagian tertentu ( pompa balon intraaortik,alat pacu jantung, dll).
Terdapat tugas untuk tidak menggunakan alat yang secara nyata rusak. Bila alat tiba-tiba berhenti fungsinya, membuat bunyi yang tak b iasanya atau mempunyai riwayat tidak berfungsi dan belum pernah diperbaiki, rumah sakit dapat bertanggung jawab terhadap kerusakan yang disebabkannya, dan perawat juga dapat dikenakan tanggung jawab bila ia tahu atau harus tahu masalah ini dan tetap saja menggunakannya.






BAB III
TINJAUAN KASUS

Pada suatu waktu di Rumah Sakit terdapat suatu masalah dimana terjadi suatu kesalahan /  kelalaian yang dilakukan oleh perawat ruangna yang sedang praktek diruangan tersebut.
Kejadian itu merupakan suatu kesalahan yang secara tidak sengaja ada masalah yaitu suatu hari perawat Ayu mau melakukan injeksi pada pasien Indah, karena mendapat pesanan dari dokter Charlie. Pada saat sebelum memberikan obat kepada klien perawat Ayu terburu – buru mau mengambil obat di lemari obat kemudian dia tertabrak oleh pasien lain yang sedang belajar berjalan tetapi dia marah – marah dan memaki pasien tersebut dengan kata – kata kotor padahal ada perawat lain dan juga keluarga klien setelah itu dia langsung pergi untuk menginjeksi pasien Indah. Karena dia masih agak marah – marah dia tidak ingat untuk membaca dosis yang harus diberikan dalam satu kali suntikan. Setelah menyuntik perawat Ayu langsung pergi dan mau menulis laporan pada buku injeksi dia baru teringat bahwa dia tadi lupa / lalai membaca dengan teliti dosis yang harus diberikan. Setelah dicek perawat Ayu baru sadar bahwa dosis yang ia berikan adalah salah maka dia harus berupaya menutupi kesalahan dengan menulis pelaporan dengan dosis yang benar. Padahal sebenarnya dosis yang ia berikan salah, dan selah beberapa jam pasien tiba – tiba mengalami kejang. Setelah diperiksa tenyata klien keracunan obat. Kemudian kepala ruang mengecek siapa yang memberikan injrksi pada jam tersebut., ternyata perawat aAyu tidak mengakui bahwa dia telah salah dalam memberikan dosis       








BAB IV
PEMBAHASAN

Sejalan dengan perubahan perawat yang vokasional menjadi professional, maka terdaapat pembagian tanggung jawab sehingga membuahkan konsekuensi hokum perawat kini bias digugat. Kelalaian dan malpraktik merupakan hal yang tidak diinginkan oleh setiap perawat. Pada kasus tersebut dapat dilihat dengan jelas bahwa  ada kesalahan yang dilakukan oleh perawat.
Adapun kesalahan yang dilakukan oleh perawat Ayu adalah dia memaki – maki klien yang belajar berjalan dan tidak sengaja menabraknya dengan kata – kata yang kotor seharusnya ia tidak melakukan hal tersebut. Dan ini tidak sesuai dengan standart praktik pada standartr ‘etik’, karena perawat Ayu telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan norma yang seharusnya dilakukan dan nilai budaya serta penialian terhadap etis sendiri. Sehingga hal tersebut juga menyebabkan tolak ukur pada mutu pelayanan menjadi menurun karena hal tersebutjuga menjadi salah satu standart dalam mutu pelayanaqn kesehatan. Sedangkan dalam malpraktik ini sendiri termasuk dalam malpraktik etik karena tidak sesuai dengan kode etik profesi dan ini bias diselesaikan dalam kalangan sendiri untuk Rumah Sakit pada Etik Rumah Sakit ( ERSI ). Dan sanksi etik bertujuan edukatif, bukan sebagai hukuman atau mengganti kerugian. Dan pada proses penuntutan dalam kasus malpraktik yang pertama setelah melalui penilaian dengan tolak ukur Standart Profesi dank arena merupakan ada ‘kesalahan ringan’ maka sanksi pada etik.
Sedangkan kesalahan yang berikutnya adalah ia salah dalam pemberian obat kepada klien sehingga mempengaruhi keadaan klien dan menyebabkan klien menjadi kejang dan keracunan obat. Dan ini berdasarkan standart  praktik tidak sesuai dengan standart ‘ Jamiman Mutu ‘, karena perawat Ayu telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan mutu pelayanan kesehatan sahingga klien tidak mendapatkan asuhan keperawatan yang bermutu. Dalam hal ini malpraktik perawat Ayu terkena malpraktik criminal karena Ia melakukan tindakan yang dapat menyebabkan ancaman bahaya pada klien dan juga perawat Ayu telah memalsukan keterangan, juga melangga hokum UU RI No.23 Tahun 1992. Dan pada proses penuntutan dalam kasus malpraktik yang kedua setelah melalui penilaian dengan tolak ukur Standart Profesi merupaka ada ‘kesalahan berat’ maka sanksi  terdapat pada hokum pidana. Sehingga Perawat Ayu harus mempertanggung jawabkan kecerobohan dan tindakannya yang berusaha memalsukan keterangan.



























BAB V
PENUTUP

5.1 Kesimpulan
Dengan perubahan paradigma perawat dari yang dulunya vokasional menjadi professional maka perawat dan mahasiswa sebagai calon perawat harus memahami betapa pentingnya standart praktik keperawatan sehingga membantu dalam kelancaran memberikan asuhan keperawatan
Dan dengan konsekuensi tersebut perawat dan mahasiswa harus mampu mengembangkan kemampuan kognitif maupun psikomotornya serta juga mengerti dengan hokum – hokum yang berkaitan dengan pelayanan keperawatan, sehingga bias terhindar dari kesalahan dan dapat melaksanakan pelayanan sesuai dengan standart, sehingga menghasilkan pelayann yang bermutu.

5.2 Saran
Perawat dan mahasiswa harus lebih mampu untuk megembangkan dirinya sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik serta mampu melaksanakan standart praktik dengan baik sehingga dengna perubahan paradigma tersebut dan pembagian tugas dan tanggung jaawab membuat seorang perawaat selalu siap.













DAFTAR PUSTAKA

Amir, Amri. 1998. Bunga Rampai Hukum Kesehatan. Jakarta : Media Pess
RI, Depkes. 1998. Standart Praktik Keperawatan bagi Perawat Kesehatan. Jakarta : Depkes RI
Gillies, Dee Ann, R.N., M.A, EQD. 1996. Manajemen Keperawatan. Chicago : W.B. Jauders Company
PPNI.2000. Buku Panduan Organisasi PPNI. Malang : PPNI
























Previous
Next Post »

Translate