Salam Sehat dan Harmonis

-----

KASUS MAPRAKTEK



Diduga Malpraktek, Rahmawati Meninggal Pascaoperasi
Lhokseumawe | Harian Aceh—Delapan hari setelah menjalani operasi, Rahmawati, 31, warga Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, meninggal dunia, Rabu (28/7) sekitar pukul 07.00 WIB. Pihak keluarga almarhumah menduga telah terjadi malpraktek saat pasien dioperasi.
Reza Angkasah, 30, adik sepupu Rahmawati kepada Harian Aceh di Lhokseumawe, Rabu (30/7), mengatakan kakak sepupunya itu meninggal dunia di Rumah Sakit Sakinah, Lhokseumawe, setelah mendapat perawatan medis selama 14 jam.
“Kami membawa Kak Rahmawati ke RS Sakinah pada Selasa sekitar pukul 17.00 WIB, karena perutnya gembung, sangat keras. Tadi pagi (kemarin pagi—red) sekitar pukul 07.00 WIB, beliau meninggal dunia,” katanya.
Dia tidak mempermasalahkan penanganan medis di RS Sakinah. Tetapi, lanjut dia, perut Rahmawati gembung diduga akibat malpraktek di Rumah Sakit Bunda, Lhokseumawe, seusai menjalani operasi cecar untuk mengangkat bayi dalam kandungannya, 22 Juli lalu. “Awalnya, kakak sepupu saya itu ditangani bidan di desanya untuk melahirkan anaknya yang ketiga. Karena tidak berhasil, bidan membawanya ke RS Bunda,” kata Reja Angkasah.
Disebutkan, setelah diperiksa dokter spesialis bedah di RS Bunda, Rahmawati langsung dioperasi sehingga lahir bayi laki-laki dengan selamat. “Pasca-operasi, Kak Rahmawati  disuruh berpuasa selama dua hari. Pada hari ketiga, dari bekas luka operasi itu, keluar cairan mirip jus apel. Perut kakak sepupu saya itu pun gembung,” katanya.
Selama enam hari menjalani perawatan, lanjut Reza, pihak RS Bunda menyatakan Rahmawati sudah diperbolehkan pulang. “Ternyata, perut Kak Rahmawati belum sembuh, malah semakin mengembung. Makanya kami membawanya berobat ke RS Sakinah. Kami menduga operasi yang dilakukan oleh dokter di RS Bunda telah terjadi kesalahan sehingga perut Kak Rahmawati gembung. Menjelang jenazahnya dimandikan, masih keluar cairan di bekas luka operasi,” kata dia.
Reza menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menuntut dokter di RS Bunda yang diduga telah melakukan malpraktek saat Rahmawati menjalani operasi. “Pihak RS Bunda harus bertanggung jawab,” katanya.
Sementara dr. Hanafiah yang melakukan operasi terhadap Rahmawati, saat ditemui di kediamannya, kemarin, membantah pihaknya malpraktek. Rahmawati, kata dia, dibawa oleh seorang bidan ke RS Bunda, 22 Juli lalu, karena persalinan tidak maju. “Tiba di rumah sakit pukul 12.40 WIB, kami operasi pukul 14.20 WIB, sehingga lahir bayi laki-laki dengan berat 4.200 gram,” kata Hanafiah, yang juga pemilik RS Bunda.
Menurut Hanafiah, pada 24 Juli 2008, perut Rahmawati gembung. Saat ditanyakan kepada pasien, katanya, memiliki riwayat penyakit maag. Karena gembung, lanjutnya, pasien dikonsultasikan dengan dokter spesialis penyakit dalam. “Pasien dirawat oleh dokter spesialis penyakit dalam selama empat hari. Selama perawatan, pasien sudah bisa buang air besar dan buang angin, maagnya sudah berkurang,” kata dia.
Karena kondisi pasien sudah membaik, lanjut dia, makanya diperbolehkan pulang dengan anjuran berobat jalan. “Jadi, nggak ada masalah di bagian kita. Kalau memang sakitnya kambuh lagi, kenapa pasien dibawa oleh keluarganya ke RS lain, bukan kemari,” kata Hanafiah. “Kami siap melayani tuntutan keluarga almarhumah Rahmawati.”(irs)



Malpraktik
Dari Meja Operasi ke Meja Hijau
Dokter dapat terbukti melakukan tindakan yang tak sesuai aturan medis.
Jum'at, 27 Februari 2009, 21:08 WIB
Arry Anggadha
VIVAnews – “Kalau tidak memikirkan anak, akan saya cari mereka sampai kemanapun untuk mengganti nyawa istri saya.”

Ucapan itu terlontar dari mulut Indra Syafri Yacub saat menceritakan istrinya, Adya Vitry Harisusanti, yang telah meninggal enam tahun lalu.

Kisah bermula ketika Santi, nama panggilan istri Indra, mengalami muntah darah pada 20 Oktober 2003. Ia pun langsung membawa istrinya ke RS Azra di Bogor. Dokter  di sana menyatakan Santi harus diperiksa darahnya setiap enam jam sekali karena diduga mengalami luka pada usus. Tiga hari kemudian Santi diperbolehkan pulang.

Kesembuhan itu hanya bertahan sekitar dua minggu. Pada 9 November, Indra kembali harus membawa istrinya ke rumah sakit. Saat itu Santi mengeluh mengalami nyeri pada bagian kandungannya. Akhirnya, Indra membawa ke Rumah Bersalin Sukoyo, Bogor. Sesuai hasil pemeriksaan USG, tim dokter menyatakan Santi menderita gejala tipus serta ada kista di bagian kanan dan kiri kandungannya.

Sehari kemudian, Santi langsung dirujuk ke RS PMI Bogor. Gula darah Santi terus menurun. "Inilah awal dari penderitaan almarhumah istri saya," ujar warga Jalan Rajawali Selatan Jakarta Pusat itu.

Hal ini terjadi karena ia menduga RS PMI telah melakukan tindakan medis tanpa konfirmasi yang jelas. Dr Ahani, yang menjadi penanggung jawab pasien, memerintahkan melakukan rontgen di bagian dada, padahal keluhan pasien di bagian perut.

Dr Ahani pun kemudian merujuk agar Santi ditangani dokter Surya Chandra. Dokter spesialis kandungan ini kemudian memutuskan harus segera melakukan operasi kista pada 14 November. "Anehnya, surat persetujuan operasi sudah ditandatangani tapi pasien tak kunjung dioperasi," kata Indra

Setelah 15 hari dirawat, tim dokter belum juga menemukan penyakit yang diderita Santi. Indra kemudian memindahkan istrinya ke RS Pelni Petamburan. Sama dengan rumah sakit sebelumnya, tim dokter masih belum menemukan penyakit Santi, meskipun sudah dirawat tiga minggu.  Padahal, berdasarkan USG ditemukan ada pendarahan dalam kandungan.

Selain itu, kata Indra, hemoglobin Santi terus turun, sementara dokter yang bertanggung jawab tidak pernah datang. "Dan setiap hari saya ditagih bayar Rp 5 juta," jelasnya.

Indra kemudian memindahkan istrinya ke RS Cipto Mangunkusumo pada 17 Desember 2003. Tak sampai satu hari, akhirnya penyakit Santi diketahui. Dokter menyatakan bahwa penyakit Santi ada pada usus, dan tidak ada kaitannya dengan kandungan.

Di rumah sakit itu, Indra juga merasa mendapatkan pelayanan medis yang tidak layak. Santi pun akhirnya menghembuskan nafas terakhir di sana.

Di tengah berkecamuknya perasaan Indra, salah satu dokter di RS PMI Bogor pernah menemuinya untuk meminta maaf. "Ini kan menunjukkan bahwa ada kesalahan dalam penanganan terhadap istri saya."

Indra pun kemudian menggugat tiga rumah sakit tersebut,  RS PMI Bogor, RS Pelni, dan RSCM, sekaligus di di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, ia juga menggugat Dr. Ahani, Dr. Surya Chandra Narya, Dr. Sunarya, dan Dr. Nopi H (RS PMI Bogor), Prof. Dr Ali Sulaiman dan Dr Nugroho (RS Pelni Petamburan), serta Dr. Fahrurozi dan Prof. Dr. Daldiyono (RSCM).

Indra menilai tindakan dari para tergugat melanggar Undang-Undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Kode Etik Dokter, dan Kode Etik Rumah Sakit. Ia meminta agar para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 3,047 miliar. Ganti rugi ini harus dibayar paling lambat empat hari sejak putusan. "Tapi putusannya, gugatan penggugat tidak diterima hakim," ujar kuasa hukum Indra, Hermawanto dari LBH Jakarta.

Tak puas atas hasil itu, Indra kemudian menggugat Majelis Kedokteran DKI Jakarta hingga Departemen Kesehatan. "Tapi akhirnya tidak ada jawaban pasti hingga kini," ujar Indra.

Menurut Hermawanto, ketidakjelasan proses hukum, dalam kasus dugaan malpraktik, tak hanya dialami Indra. Salah satu kliennya, keluarga Darwis Lubis, juga mengalami hal yang hampir sama ketika mengadukan dokter dari RS Fatmawati, Dr. Lukti Gatam dan Prof. Dr. Subroto Sapardan, ke Polda Metro Jaya.

Kedua dokter itu diduga salah menganalisa penyakit anak perempuan Darwis, Celli Wine Carlina (16). Tim dokter yang merawat Celli menyatakan pasien terkena penyakit scoliosis.

Tim dokter yang mengoperasi Celli kemudian memasang sebanyak 12 mur dengan panjang 30 sentimeter di tulang belakang. Pasien sempat dirawat selama sebulan.

Sekitar satu tahun setelah operasi, punggung Celli terlihat mengalami kelainan. Keluarga Darwis kemudian kembali lagi menemui dokter Subroto. Dokter itu kemudian mengusulkan agar bagian yang menonjol itu agar dipotong.

Atas tindakan itu, Darwis melaporkan Lukti dan Subroto karena diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 360 tentang kelalaian yang menyebabkan cacat. "Tapi gugatan ini tidak diketahui lagi rimbanya," ujar Hermawanto.

Meski begitu, kata dia, tidak semua kasus dugaan malpraktik berujung pada ketidakpastian saat berurusan dengan hukum. Dia menceritakan pengalaman kliennya, Andry Oei, saat menggugat bidan RS Libra, Sri Ningrum. Bidan itu dinilai tidak melakukan pengawasan terhadap Sherly, putrinya, yang baru lahir. Akibatnya, Sherly mengalami cerebal palsy hingga kesulitan dalam tumbuh kembang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong memenangkan gugatan dari Andry Oei. Namun, pihak tergugat langsung mengajukan banding. "Sampai saat ini kami masih menunggu putusan banding di Pengadilan Tinggi Bandung," kata Hermawanto, dari LBH Jakarta.

Pengalaman yang hampir mirip juga dialami oleh mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang, Darmoko. Gugatan yang ia ajukan ke Rumah Sakit Pondok Indah berujung manis.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Rumah Sakit Pondok Indah harus bertanggung jawab atas kematian istrinya, Sita Dewati Darmoko.

Kasus ini berawal saat Sita dioperasi untuk pengangkatan tumor di rumah sakit tersebut pada 12 Februari 2005. Operasi itu dipimpin Prof DR. Ichramsyah A. Rachman. Usai operasi, tumor yang tumbuh di tubuh Sita dinyatakan tidak ganas.

Masalahnya, hasil uji pathology anatomy pada 16 Februari menunjukkan fakta lain. Tumor yang tumbuh di ovarium Sita ternyata ganas dan tidak pernah dikabarkan ke pasien maupun keluarganya.

Setahun kemudian, Sita kembali mengeluh sakit. Dia mengeluh adanya benjolan di sekitar perutnya. Sita pun kembali ke RS Pondok Indah. Dan baru pada saat itulah, Sita diberitahu mengenai hasil uji laboratorium pathology anatomy yang menyatakan tumor yang berada di tubuhnya adalah ganas.

Kondisinya pun makin memburuk. Hasil pemeriksaan CT-scan menunjukkan tumor yang diidapnya sudah pada tahap stadium IV.  Ini menunjukkan pasien menderita kanker lever stadium IV. Sita pun harus menjalani kemoterapi sebanyak enam kali.

Atas kelalaian itu, RS Pondok Indah menawarkan ke keluarga Darmoko ganti rugi Rp 400 juta. Jumlah ini kemudian meningkat menjadi Rp 1 miliar. Janji itu tidak pernah direalisasikan hingga Sita meninggal.

Tak puas atas tindakan rumah sakit tersebut, keluarga almarhumah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp Rp 20,172 miliar. Gugatan diajukan dua anak almarhumah, Pitra Azmirla dan Damitra Almira.

Sedangkan yang menjadi tergugat adalah PT Guna Mediktama, pemilik dan pengelola rumah sakit; Hermansur Kartowisastro, dokter spesialis bedah RSPI; Icharmsjah A Rahman, dokter spesialis kandungan RSPI; I Made Nazar, dokter spesialis patologi RSPI; Emil Taufik, dokter spesialis penyakit dalam; Bing Widjaja, Kepala Laboratorium RSPI; dan Komite Medik RSPI.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memenangkan keluarga Darmoko. Para tergugat diwajibkan membayar ganti rugi Rp 2 miliar secara tanggung renteng.

Majelis hakim yang diketuai Sulthoni menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.

Meskipun jumlah ganti rugi yang diminta tak sesuai dengan gugatan awal, namun kasus ini dinilai dapat menjadi preseden baik. "Ini penting untuk perbaikan standar profesi pelayanan medis," ujar kuasa hukum keluarga Darmoko, Firman Wijaya.

Putusan itu, dia melanjutkan, membuktikan bahwa dokter dan rumah sakit dapat terbukti melakukan pemeriksaan dan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan medis.
 















Diduga Malpraktek, RSB Budi Lestari Bekasi Dilaporkan ke Polda
Dian Intannia - detikNews
Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan bersama orangtua bayi berusia 27 hari bernama Jeremy melaporkan dokter spesialias anak Julia dan Rumah Sakit Bersalin (RSB) Budi Lestari, Bekasi, karena dinilai melakukan kelalaian yang menyebabkan kecacatan pada Jeremy. Laporan ini disampaikan orangtua Jeremy, Herli Hutahuruk, didampingi pengacara dari LBH Kesehatan ke Pelayanan Masyarakat Polda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Senin (7/6/2004). Menurut koordinator LBH Kesehatan, Iskandar Sitorus, Julia bersama-sama dokter Sugianto dan bidan Herawati adalah orang yang membantu proses kelahiran Jeremy pada 10 Mei lalu. Namun akibat kelalaian pada proses persalinan menyebabkan Jeremy menderita gejala hydrochepalus. "Dokter Julia dilaporkan telah melanggar pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan cacat juncto pasal 80 UU No.23/1992 tentang Kesehatan," kata Iskandar ketika dihubungi detikcom melalui telepon, Senin (7/6/2004) siang. Diceritakan Iskandar, Jeremy lahir pada 10 Mei lalu di RSB Budi Lestari, Jl. Kalimalang, Bekasi. Namun terdapat kejanggalan dalam penanganan kelahiran tersebut. Pasalnya Jeremy baru diperlihatkan kepada orangtuanya dua hari menjelang mereka diperbolehkan pulang. Ketika tiba di rumah Jeremy mengalami kejang-kejang. Oleh karena itu Jeremy kembali dibawa ke RSB Budi Lestari. Namun, dengan alasan tidak mampu menangani, pihak rumah sakit menyarankan Jeremy dibawa ke RS Hermina, Bekasi. Oleh pihak RS Hermina kemudian disarankan untuk dilakukan CT scan. Tapi, karena RS Hermina tidak memiliki perlengkapan CT scan, disarankan agar Jeremy dibawa ke RS lain. Kemudian Jeremy dibawa ke RS Cikini dan dilakukan CT scan. Hasilnya, terjadi penggumpalan darah di bagian otak Jeremy. Dokter setempat menganalisis, ini karena penanganan yang salah saat proses kelahiran. "Kini bayi Jeremy masih dirawat di RS Cikini dengan kondisi terakhir dari hasil CT scan ada penggumpalan darah di batang otak dan cairan kuning di kepala. Yang baru dilaporkan adalah dokter Julia dan RS Budi Lestari. Sedangkan dokter Sugianto dan bidan Herawati dan RS Hermina dianggap ikut terlibat," demikian Iskandar Sitorus. (gtp/)





 



Ketuban habis, bayi yang dilahirkan patah tulang kaki

Wednesday, 30 May 2007
Ketuban habis, bayi yang dilahirkan patah tulang kaki
KUDUS - Supadmi (42), pekerja PT Djarum unit sigaret kretek mesin (SKM) Gribig, warga Desa Gulan RT-04/RW- 06, Kecamatan Mejobo, diduga menjadi korban malapraktik. Bayinya mengalami patah tulang kaki kanannya, setelah melahirkan lewat proses caesar di RSU Mardi Rahayu Kudus.
Akibat kejadian itu, anak ke-6 dari hasil pernikahan dengan suaminya, Samudi (46), juga pekerja PT Djarum unit (SKM) Gribig itu, terancam cacat.
Ditemui di rumahnya, Supadmi yang didampingi sejumlah tetangganya, menceritakan awal mula kejadian yang dialami. Sekitar satu pekan lalu, tepatnya Ahad (20/5) pagi, dia merasakan sakit yang amat sangat pada perutnya yang hamil tua. Mengira sudah tiba saat melahirkan bayinya, dia pun pergi ke bidan desa setempat.
Namun setelah memeriksa dan mengetahui posisi bayi di dalam perutnya yang malang (melintang), bidan itu pun menyarankannya untuk melahirkan di rumah sakit. "Bu bidan menyuruh saya melahirkan di RSU Mardi Rahayu yang peralatannnya canggih," ujar Supadmi.
Dirujuk bidan tersebut, dengan diantar beberapa familinya, dia diterima sebagai pasien sekitar pukul 08.00. Saat dibawa ke ruang bersalin, air ketuban sudah keluar dari mulut rahim Supadmi. Karena posisi bayi yang melintang, proses persalinan harus dengan caesar.
Untuk itu, harus mendapatkan persetujuan suaminya, berupa tanda tangan di atas surat pernyataan. Karena sedang bekerja, Samudi saat datang ke RS memakan waktu cukup lama. Setelah diberitahu kondisi istrinya, tanpa membuang waktu, dia pun segera menandatangani surat pernyataan sebagaimana diminta oleh dokter.
Bagian paha
Sekitar dua jam sejak istrinya masuk RS, tepatnya sekitar pukul 11.00 hari itu juga, Samudi diberitahu oleh dokter yang menangani persalinan istrinya, kalau bayinya yang baru lahir mengalami patah tulang pada kaki kanan, tepatnya di bagian paha.

"Saat diberitahu hal itu, suami saya hanya pasrah, juga saat dokter mengatakan agar anak saya dirawat di rumah sakit itu juga," tutur Supadmi.
Dia sendiri, usai melahirkan, juga dimintai tanda tangan oleh pihak RS, dengan alasan anaknya harus diinfus, dan dia sendiri harus disteril. Padahal saat itu dia belum melihat kondisi bayinya.
Setelah lima hari berada di RS, tepatnya Jumat (25/5), Supadmi pun diperbolehkan pulang, dengan membayar biaya persalinan sebesar Rp 3,86 juta. Bayinya baru dibawa pulang tiga hari kemudian, dengan dibebani biaya tambahan Rp 1,82 juta. Total Supadmi menghabiskan biaya Rp 5,18 juta.
Sebelum pulang, oleh dokter, dia dipesan agar tetap mengobatkan bayinya ke RS, dan dijanjikan akan sembuh dalam tempo satu bulan. Namun diduga tidak tahan mendengar bayinya yang lahir dengan berat 2,8 kilogram itu menangis terus, Supadmi pun membawanya ke dukun ahli sangkal putung. "Setelah saya bawa ke dukun itu, anak saya berhenti menangis dan bisa tidur, " tutur Supadmi.
Sementara Direktur RSU Mardi Rahayu, dr Basuki Widodo, saat dihubungi di ruang kerjanya, menolak kalau kejadian tersebut sebagai malpraktik. Menurut dia, kejadian itu, dalam istilah kedokteran, disebut letak lintang kaseb. Yakni proses kelahiran dalam kondisi air ketuban sang ibu habis, sehingga kontraksi rahim langsung kepada bayinya, yang mengakibatkan bayinya terjepit.
"Risikonya proses kelahiran seperti itu, patah tulang kaki, ya tulang selangka. Apalagi kondisi bayinya kritis dan hampir meninggal." Dia menyarankan agar Supadmi tetap mengobatkan anaknya itu ke RSU Mardi Rahayu. Jika memang keberatan soal biaya perawatan, pihak RS akan akan memberikan keringanan biaya keluarga miskin (gakin).  K.5/ar




































Malpraktek
Persalinan Berujung Maut

Bangkalan, 22 Januari 2003 20:24
DUKA masih menggelayuti wajah Hery Susanto. Warga Jalan KH Achmad Marjuki, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, itu masih terpukul atas meninggalnya Suwarti, istri tercintanya. Meski kematian ini terjadi hampir dua bulan lalu, suasana kelabu masih belum hilang. Hery masih menyesali kematian itu. Apalagi, selama ini Suwarti adalah tulang punggung keluarga.

Tapi, sebenarnya, bukan soal itu yang membuat Santo, begitu pria berusia 44 tahun ini, disapa, jadi nelangsa. Ia masih penasaran atas kematian istrinya, yang dinilai janggal. Seribu tanda tanya menyelimuti benaknya. Perasaan itu muncul karena saat memandikan jenazah sang istri, ia melihat di tengkuk wanita yang cuma lulusan SMP itu ada bekas luka memar. "Seperti terkena benturan," katanya.

Lama memendam persoalan, Santo akhirnya tak tahan dan melaporkan temuannya itu ke Lembaga Parlemen Reformasi (Lempar), lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bangkalan. Lempar pun merespons laporan Santo.

Jumat dua pekan lalu, LSM itu melaporkan manajemen Rumah Sakit Umum Swadaya Prof. Setiawan Kartosudirdjo, Bangkalan, ke polisi. Tuduhannya, lalai dalam merawat pasien. "Rumah sakit bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain), dengan ancaman kurungan lima tahun," kata Fathur Rachman Said, Ketua Lempar.

Menurut analisis Fathur, pihak rumah sakit telah melakukan malpraktek. Kematian Suwarti merupakan indikasi pelayanan rumah sakit yang buruk, bukan karena melahirkan. "Coba saja otopsi mayat itu," katanya.

Suwarti meninggal dunia pada 27 November lalu, selang sekitar satu jam setelah melahirkan. Ia terjatuh saat duduk di ranjang perawatan. Anehnya, tak ada seorang pun perawat di sampingnya. Padahal, ia tengah mengalami guncangan mental karena bayinya mati.

Ketika Suwarti jatuh, Ny. Mariad, pasien yang tengah bersalin, berteriak minta tolong. Beberapa detik kemudian, bidan yang mengurus Suwarti datang. Kepanikan pun menyergap. Tanpa buang waktu, mereka menghubungi Mulyadi, dokter yang menangani persalinan Suwarti. Anehnya, Mulyadi membantah tuduhan bahwa Suwarti jatuh dari ranjang rumah sakit. "Hanya kakinya yang menggantung ke bawah ranjang," katanya.

Suwarti masuk rumah sakit tipe C itu pada tengah malam, 27 November lalu. Saat dibawa, ia mengalami pendarahan, setelah sebelumnya dirawat seorang bidan. Lalu dilakukan anam nese (tanya-jawab --Red.) dan pemeriksaan. Pada pemeriksaan awal, kandungan hemoglobin Suwarti sangat rendah, 8,4 gram persen. Normalnya, 12 gram persen.

Sesaat kemudian, Mulyadi melakukan pemeriksaan ultrasonografi. Ini dilakukan karena ada kecurigaan ari-ari Suwarti berada di bawah. Benar saja. Ari-arinya di bawah, dalam kondisi tidak menutup. Saat itu juga Mulyadi melakukan pemeriksaan dalam. "Saya tidak bisa meraba plasentanya, mungkin sekitar dua senti dari mulut rahim," katanya. Pendarahan terjadi karena kontraksi uterus yang tidak kuat. Maklum, letak plasentanya rendah.

Mulyadi memutuskan agar Suwarti melahirkan secara normal. Pertimbangannya, plasenta yang menutup dan merupakan kelahiran anak keempat. Pukul 05.40 WIB, bayi yang dikandung Suwarti lahir dengan berat 4 kilogram dan panjang 51 sentimeter, tapi sudah meninggal dunia. Ari-ari tidak bisa keluar. "Darah dari ibunya untuk si bayi berkurang," kata Mulyadi. Ia memperkirakan, bayi itu meninggal sejam sebelum dilahirkan.

Meski sudah melahirkan, pendarahan yang dialami Suwarti tak kunjung berkurang. Dua kantong darah, masing-masing berukuran 500 cc, tak cukup untuk menggantikan darah yang sudah keluar. Karena persediaan darah golongan A tidak ada lagi, untuk mengimbangi darah yang keluar, Suwarti diinfus. "Karena pendarahannya cepat sekali, akhirnya tidak tertolong," kata Mulyadi. Suwarti meninggal dunia pukul 07.00 WIB. Bersama bayinya, Suwarti dimakamkan di tempat kelahirannya, Bandong Gede, Mojokerto, Jawa Tengah, pada 28 November lalu.

Menurut Prof. Achmad Biben, ahli kebidanan dari Universitas Padjadjaran, Bandung, pendarahan yang terjadi pada pasien yang bersalin mestinya bisa diprediksi dokter. Itu terjadi, katanya, karena rahim tidak bisa mengerut sehingga tak bisa menjepit saluran darah. "Dalam kondisi itu, seyogianya pada satu jam pertama, pasien tak boleh ditinggalkan, apalagi ada faktor setelah diagnosis," katanya. Untuk membuktikan ada tidaknya malpraktek, Biben setuju dengan otopsi. "Yang pokok ibunya. Tapi, kalau keduanya diotopsi, itu lebih baik," katanya.

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan sudah menindaklanjuti laporan Lempar. Sejauh ini, memang baru pemeriksaan saksi-saksi. Yakni suami korban dan Sufrah, bibinya. Hingga pekan lalu, belum ada yang dijadikan tersangka. "Menunggu pemeriksaan saksi-saksi selesai," kata Ajun Komisaris Polisi Bagus Dwi Rustiawan, Kepala Satuan Reserse Polres Bangkalan.

[Dudi Rahman, Rachmat Hidayat (Surabaya), dan Ida Farida (Bandung)]
[Kesehatan, GATRA, Nomor 10 Beredar Senin 20 Januari 2003]







Usai Imunisasi, Bayi Meninggal
Kamis, 11 Juni 2009 23:01 WIB      0 Komentar     0   0

KAYUAGUNG--MI: Seorang bayi yang baru berusia 41 hari bernama Mutiara, warga Desa Tanjung Temiang, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatra Selatan meninggal dunia di RSUD Kayuagung, diduga akibat menjalani imunisasi.

Menurut keluarga bayi itu, di Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (11/6), Mutiara meninggal sekitar pukul 12.10 WIB. Sebelumnya, Mutiara mengalami panas tinggi dan kejang-kejang sampai tidak tertolong lagi kendati telah dirawat di RSUD itu.

Anak dari Junaidi, 35, dan Hermawati, 29, itu diduga menjadi korban malpraktik seorang bidan desa di Tanjung Temiang, Ys, mengingat sebelum meninggal dunia pernah disuntik untuk imunisasi di posyandu setempat oleh bidan tersebut.

Sejak diberikan suntikan imunisasi itu, tubuh korban mengalami demam tinggi mencapai sekitar 38 derajat Celcius disertai kejang-kejang. Bayi tersebut sempat kritis semalaman, sehingga dirujuk ke RSUD Kayuagung. Namun, siang harinya, korban meninggal dunia.

Orang tua bayi itu rencananya akan meminta pertanggungjawaban dari bidan desa tersebut, karena dianggap lalai memberikan pelayanan. (Ant/OL-04)






















Bayi di Garut Tewas Setelah Diimunisasi

Sabtu, 13 Juni 2009 - 03:38 wib
Dede Ibin Muhibbin - Koran SI
GARUT - Saskia, bayi perempuan berusia 40 hari meninggal dunia beberapa saat setelah mendapatkan suntikan immunisasi dari seorang bidan desa.

Anak pasangan Iin Solihin (28), dan Ai Rohayati (24), warga Kampung Cipeuteuy, Desa Mekarasih, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat tersebut meninggal dunia di perjalanan saat akan dilarikan ke Puskesmas DTP Malangbong untuk mendapatkan pertolongan.

Menurut penuturan ibu korban, Ai, peristiwa yang menimpa anaknya itu bermula ketika pada Rabu 10 Juni lalu sekira pukul 09.00 WIB, membawa anaknya ke Puskesmas Pembantu (Pustu) yang berada di Desa Mekarasih untuk diimmunisasi BCG sesuai jadwal sebelumnya.

Kebetulan bidan desa, Eri, yang ditugaskan di pustu tersebut yang biasa memberikan immunisasi anaknya itu sedang tidak ada. Kemudian, Ai membawa anaknya ke rumah bidan desa lainnya, yaitu Kusyati.

"Setelah mendapatkan suntikan immunisasi dan tetesan vitamin dari Bidan Kusyati, pada malam harinya, anak saya Saskia tak henti-hentinya menangis seperti mengalami kesakitan. Saya menduga, mungkin rewelnya anak saya itu setelah mendapat immunisasi," ucapnya dengan nada sedih.

Namun, lama kelamaan Ai curiga karena anaknya itu semalaman menolak untuk menyusu setiap kali diberikan ASI (air susu ibu). Bahkan, perutnya jadi terlihat mengeras. Khawatir akan kondisi anaknya yang seperti itu, Ai pada keesokan harinya Kamis 11 Juni pagi, membawannya ke bidan Eri

"Saat itu bidan Eri menyarankan, agar saya secepatnya membawa anaknya ke Puskesmas DTP Malangbong untuk diperiksa dokter. Namun di perjalanan, anaknya itu meninggal dunia," tuturnya.

Pada hari itu juga jenazah Saskia langsung diurus dan dimakamkan di pemakaman umum Cipeuteuy. Seluruh staf Puskesmas DTP Malangbong turut mengantarkan jenazah ke pemakaman sebagai ungkapan bela sungkawa.

"Saya sudah menerima kejadian yang menimpa anaknya itu sebagai sebuah musibah, dan tak ada rencana melakukan tuntutan atau menyalahkan pihak lain terkait kejadian ini. Namun, Ai mengaku, bahwa sebelum di immunisasi anaknya dalam keadaan baik-baik," ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Bidan Kusyati mengatakan kemungkinan penyebab meninggalnya Saskia disebabkan mengalami ilieus (keram usus), akibat diberi asupan makanan yang belum sesuai dengan usianya. Karena, dia mengeras perut balita dan tidak bisa buang air besar.

"Kalau memang disebabkan immunisasai dan vitamin, banyak ibu-ibu yang membawa anaknya ke sini, semuanya tidak ada masalah," kata Kusyati.

Hal senada dikatakan Kepala Puskesmas DTP Malangbong, Hadi Harsono. Menurutnya, perut Saskia mengeras karena tidak bisa buang air besar mungkin saja diakibatkan, orang tuanya diberikan asupan makanan yang tidak sesuai dengan seusia Saskia yang baru usia 40 hari.

"Saya yakini kematian Saskia bukan akibat pemberian suntikan immunisasi. Dan menurut keterangan, orangtuanya, sebelum di immunisasi Saskia sedang keadaan sakit panas," ujarnya. (hri)

Previous
Next Post »

Translate