Salam Sehat dan Harmonis

-----

MAKALAH FATWA HARAM ROKOK DARI MUI



MAKALAH AL-ISLAM

FATWA HARAM ROKOK DARI MUI








Nama :




PROGRAM STUDI D3 KEBIDANAN
SEMESTER 3A
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMADIYAH SURABAYA
2010/2011

KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah yang berjudul “FAWA HARAM ROKOK DARI MUI” ini dapat terselesaikan.
            Untuk itu pada kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada yang terhormat Bapak M Mustaqim fadhil yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan makalah ini.
            Penulis  menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu penulis memohon saran dan kritik dari para pembaca yang sifatnya membangun.
           
                                                                                   
                                                                                    Surabaya, 28Oktober 2010


                                                                                                Penulis







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.....................................................................................
DAFTAR ISI.............................................................................................................

BAB 1 .. PENDAHULUAN............................................................................

1.1        Latar belakang..........................................................................

1.2        Rumusan masalah.....................................................................

1.3        Tujuan.......................................................................................

BAB II   LANDASAN TEORI.......................................................................
BAB III GAMBARAN UMUM.....................................................................
3.1    apa itu rokok.............................................................................

3.2    bahaya yang ditimbulkan rokok.. ….............................................
BAB IV PEMBAHASAN…….............................................................................
4.1   hukum mengkonsumsi rokok…......................................................
4.2    dampak yang terjadi pada masyarakat sekitar terhadap dikeluarkannya fatwa HARAM rokok MUI…..................................................................
4.3     dalil yang mendasari MUI untuk mengeluarkan fatwa haram rokok...............................................................................................
BAB V PENUTUP………….….............................................................................
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................
BAB 1
PENDAHULUAN

1.1        LATAR BELAKANG
Rokok adalah produk yang berbahaya & adiktif (menimbulkan ketergantungan) karena   didalam rokok terdapat 4000 bahan kimia berbahaya yang 69 diantaranya merupakan zat karsinogenik (dapat menimbulkan kanker). Zat-zat berbahaya yang terkandung didalam rokok antara lain : karbon monoksida, sianida, arsen, formalin, nitrosamine dll.

       Tetapi walaupun rokok sudah banyak diketahui bahayanya dan menimbulkan banyak penyakit , masih banyak saja orang yang tetap merokok. Salah satu alasannya adalah kandungan nikotin di dalam rokok akan menimbulkan kecanduan bagi para penghisapnya sehingga apabila mereka tidak merokok, mereka akan merasakan gangguan seperti gelisah, berkeringat dingin, sakit perut dll. Kemudian ketika mereka merokok kembali dan nikotin telah menyentuh otak lagi, barulah mereka akan merasa tenang dan dapat berkonsentrasi.

      Oleh sebab itu banyak perokok yang akan terus menjadi perokok seumur hidupnya, walaupun apabila mereka mempunyai keinginan yang kuat untuk berhenti, mereka sulit menghentikan kecanduan mereka terhadap rokok. Salah satu hal lain yang turut menjadi keprihatinan adalah jumlah perokok yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, hal ini berarti bahwa terdapat pertambahan perokok baru setiap saat yang kemungkinan besar akan terus menjadi perokok aktif seumur hidupnya. Perokok baru tersebut sebagaian besar adalah anak-anak dan  remaja.
Hal ini tentu menjadi keprihatinan bagi kita semua karena bila dilihat berdasarkan statistik pengguna rokok tersebut didapatkan peningkatan jumlah perokok aktif dari waktu ke waktu. Bisa dilihat bahkan anak-anak seusia 5 tahun pun sudah mulai mengenal rokok dan  kemungkinan besar akan menjadi perokok aktif sepanjang hidupnya yang tentu saja akan membuatnya lebih lama terkena bahaya rokok dan lebih rentan pula untuk terkena penyakit karena rokok.
1.2        RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1.      Bagaimana hukum mengkonsumsi  rokok  dalam  islam dan kesehatan?
1.3        TUJUAN
1.      Untuk mengetahui tentang hukum mengkonsumsi rokok dalam islam dan kesehatan



BAB 2
LANDASAN TEORI
Merokok merupakan kegiatan melukai diri sendiri dan menimbulkan penyakit yang serius bagi pelakunya dan akhirnya bisa menyebabkan kematian. Alquran melarang umatnya untuk membinasakan dan merusak diri sendiri sebagaimana disebutkan,
الْمُحْسِنِينَ يُحِبُّ اللَّهَ إِنَّ حْسِنُوا اَوَ التَّهْلُكَةِ ٳِلىَ  أَيْدِيكُمْ تُلْقُوا وَلَا اللَّهِ سَبِيلِ فِي وَأَنْفِقُوا
''Dan, janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan dengan tangan kalian sendiri.'' (Albaqarah: 195).
وَﻻتَقْتُلُوْآاَنْفُسَكُمْ                                                                                              

 “Dan Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri ..” (QS. An Nisa (4): 29)
Dalam ayat lain Allah Ta’ala juga berfirman:
hobi merokok merupakan tindakan tabdzir (pemborosan) dan penyia-nyiaan terhadap harta. Mereka tidak mendapatkan apa-apa dari rokok kecuali ketenangan sesaat, bahaya penyakit yang mengancam jiwa, dan terbuangnya uang secara sia-sia.
ٳِنَََّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَا نُوْآإِخوَانَ الشَّيٰطِينِ ۗ  الشَّيْطٰنُ لِرَبِهِ كَفُوْرًا                
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS. Al Isra’ (17): 27)







BAB III
GAMBARAN UMUM
1.1  APA ITU ROKOK
Rokok adalah benda beracun yang memberi efek santai dan sugesti merasa lebih jantan. Di balik kegunaan atau manfaat rokok yang secuil itu terkandung bahaya yang sangat besar bagi orang yang merokok maupun orang di sekitar perokok yang bukan perokok.
1. Asap rokok mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia yang 200 diantaranya beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Beberapa zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dsb.
2. Asap rokok yang baru mati di asbak mengandung tiga kali lipat bahan pemicu kanker di udara dan 50 kali mengandung bahan pengeiritasi mata dan pernapasan. Semakin pendek rokok semakin tinggi kadar racun yang siap melayang ke udara. Suatu tempat yang dipenuhi polusi asap rokok adalah tempat yang lebih berbahaya daripada polusi di jalanan raya yang macet.
3. Seseorang yang mencoba merokok biasanya akan ketagihan karena rokok bersifat candu yang sulit dilepaskan dalam kondisi apapun. Seorang perokok berat akan memilih merokok daripada makan jika uang yang dimilikinya terbatas.
4. Harga rokok yang mahal akan sangat memberatkan orang yang tergolong miskin, sehingga dana kesejahteraan dan kesehatan keluarganya sering dialihkan untuk membeli rokok. Rokok dengan merk terkenal biasanya dimiliki oleh perusahaan rokok asing yang berasal dari luar negeri, sehingga uang yang dibelanjakan perokok sebagaian akan lari ke luar negeri yang mengurangi devisa negara. Pabrik rokok yang mempekerjakan banyak buruh tidak akan mampu meningkatkan taraf hidup pegawainya, sehingga apabila pabrik rokok ditutup para buruh dapat dipekerjakan di tempat usaha lain yang lebih kreatif dan mendatangkan devisa.
5. Sebagian perokok biasanya akan mengajak orang lain yang belum merokok untuk merokok agar merasakan penderitaan yang sama dengannya, yaitu terjebak dalam ketagihan asap rokok yang jahat. Sebagian perokok juga ada yang secara sengaja merokok di tempat umum agar asap rokok yang dihembuskan dapat terhirup orang lain, sehingga orang lain akan terkena penyakit kanker.
6. Kegiatan yang merusak tubuh adalah perbuatan dosa, sehingga rokok dapat dikategorikan sebagai benda atau barang haram yang harus dihindari dan dijauhi sejauh mungkin. Ulama atau ahli agama yang merokok mungkin akan memiliki persepsi yang berbeda dalam hal ini.
Efek rokok terhadap kesehatan sendiri sangat membahayakan, akibat kandungan berbagai bahan kimia berbahaya yang ada di dalam rokok maka dengan merokok sama saja kita memasukkan bahan-bahan berbahaya tersebut ke dalam tubuh kita. Penyakit-penyakit yang diketahui dapat disebabkan oleh rokok antara lain : kanker tenggorokan, kanker paru-paru, kanker lambung, penyakit jantung koroner, pneumonia, gangguan sistem reproduksi dll.
Tetapi walaupun rokok sudah banyak diketahui bahayanya & menimbulkan banyak penyakit , masih banyak saja orang yang tetap merokok. Salah satu alasannya adalah kandungan nikotin di dalam rokok akan menimbulkan kecanduan bagi para penghisapnya sehingga apabila mereka tidak merokok, mereka akan merasakan gangguan seperti gelisah, berkeringat dingin, sakit perut dll. Kemudian ketika mereka merokok kembali & nikotin telah menyentuh otak lagi, barulah mereka akan merasa tenang & dapat berkonsentrasi.
Oleh sebab itu banyak perokok yang akan terus menjadi perokok seumur hidupnya, walaupun apabila mereka mempunyai keinginan yang kuat untuk berhenti, mereka sulit menghentikan kecanduan mereka terhadap rokok. Salah satu hal lain yang turut menjadi keprihatinan adalah jumlah perokok yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, hal ini berarti bahwa terdapat pertambahan perokok baru setiap saat yang kemungkinan besar akan terus menjadi perokok aktif seumur hidupnya. Perokok baru tersebut sebagaian besar adalah anak-anak & remaja.
3.2 STATISTIK PENGGUNA ROKOK DI INDONESIA
 Berdasarkan data Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) yang dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) pada tahun 2001 & 2004 didapatkan kenaikan pada jumlah perokok baik dewasa maupun anak-anak di Indonesia. Dimana kenaikan berarti terjadi pada perokok perempuan (baik dewasa ataupun remaja) serta anak-anak. Pada tahun 2001 jumlah perokok perempuan dewasa di Indonesia adalah 1,3 % yang kemudian pada tahun 2004 angka tersebut naik menjadi 4,5 % (naik 3,5x) kemudian untuk perempuan remaja (usia 15-19 tahun) pada tahun 2001 sebanyak 0,2 % naik menjadi 1,9 % pada tahun 2004 (naik 9,5x). Untuk perokok anak-anak sendiri (usia 5-9 tahun) pada tahun 2001 sebesar 0,4 % naik menjadi 1,8 % pada tahun 2004 (naik > 4x).
Hal ini tentu menjadi keprihatinan bagi kita semua karena bila dilihat berdasarkan statistik pengguna rokok tersebut didapatkan peningkatan jumlah perokok aktif dari waktu ke waktu. Bisa dilihat bahkan anak-anak seusia 5 tahun pun sudah mulai mengenal rokok & kemungkinan besar akan menjadi perokok aktif sepanjang hidupnya yang tentu saja akan membuatnya lebih lama terkena bahaya rokok & lebih rentan pula untuk terkena penyakit karena rokok.

3.3 BAHAYA YANG DITIMBULKAN OLEH ROKOK
Bahaya akan kecanduan tembakau membuat tanggal 31 Mei setiap tahunnya diperingati secara khusus sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia atau No Tobacco Day. Hari itu digunakan untuk mengampanyekan bahaya tembakau atau bahaya rokok. Bahaya rokok karena tembakau yang digunakan sebagai bahan utama rokok mengandung lebih dari 4000 zat beracun. Dan, bahaya tembakau dinyatakan dalam setiap bungkus rokok yang biasanya berbunyi, ''Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin.''
Meski bahaya rokok selalu disertakan dalam setiap bungkus rokok--bahkan di beberapa negara bukan hanya kalimat peringatan, melainkan gambar langsung bagi mereka yang terkena dampak merokok--tetap saja tidak mengurangi penikmat rokok. Bahkan, setiap hari semakin bertambah banyak. Padahal, kematian akibat merokok di Amerika Serikat melebihi tingkat kematian akibat HIV, kecelakaan kendaraan bermotor, narkotika, bahkan pembunuhan.
Menurut WHO, sekitar 346 ribu orang Amerika meninggal setiap tahun karena merokok. Sekitar 90 persen dari 660 orang penderita kanker di sebuah rumah sakit di Cina disebabkan rokok. Bisa dibayangkan, berapa kira-kira jumlah kematian dan penderita kanker di seluruh dunia yang disebabkan rokok. Merokok juga sangat berbahaya bagi anak-anak, terutama remaja. Tidak hanya berbahaya bagi bayi yang ada dalam kandungan, tetapi juga merokok merupakan langkah awal seorang remaja mengisap narkoba.
Pada remaja, masalah kesehatan jangka pendek termasuk diantaranya penyakit yang dapat timbul akibat rokok adalah gangguan pernafasan, kecanduan nikotin serta meningkatnya resiko untuk menggunakan bahan berbahaya lain termasuk obat terlarang. Sedangkan masalah jangka panjangnya adalah kenyataan bahwa sekali orang telah menjadi perokok aktif maka biasanya akan terus menjadi perokok aktif sepanjang hidupnya.

Berikut beberapa masalah lain yang dapat timbul akibat bahaya rokok :
  • Perokok mempunyai fungsi paru-paru yang lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang bukan perokok.
  • Merokok mengurangi pertumbuhan paru-paru.
  • Pada orang dewasa, penyakit yang disebabkan oleh rokok adalah penyakit jantung & stroke. Penelitian menunjukkan bahwa hal tersebut juga mulai terlihat pada remaja yang menggunakan rokok.
  • Merokok dapat menurunkan performa & daya tahan tubuh para remaja, bahkan pada remaja yang aktif berolahraga.
  • Secara rata-rata, orang yang merokok 1 bungkus atau lebih setiap harinya berkurang hidupnya selama 7 tahun dibandingkan orang yang tidak merokok.
  • Merokok sejak usia dini akan meningkatkan resiko untuk terkena kanker paru-paru. Untuk penyakit lain karena rokok maka resikonya juga akan semakin meningkat apabila terus merokok.
  • Remaja yang menggunakan rokok mempunyai kemungkinan 3x lebih banyak dibandingkan mereka yang tidak merokok untuk menggunakan alkohol, 8x lebih banyak untuk menghisap ganja serta 22x lebih banyak untuk menggunakan kokain. Merokok juga sering dihubungkan dengan terjadinya kelakukan beresiko lain seperti berkelahi ataupun melakukan hubungan seksual secara dini. Bahaya merokok pada remaja dengan kata lain memberi efek buruk lebih dini.








BAB IV
PEMBAHASAN


4.1  HUKUM MENGKONSUMSI ROKOK DALAM ISLAM DAN KESEHATAN
Rokok adalah benda beracun yang memberi efek santai dan sugesti merasa lebih jantan. Di balik kegunaan atau manfaat rokok yang secuil itu terkandung bahaya yang sangat besar bagi orang yang merokok maupun orang di sekitar perokok yang bukan perokok. Sehingga Merokok merupakan kegiatan melukai diri sendiri dan menimbulkan penyakit yang serius bagi pelakunya dan akhirnya bisa menyebabkan kematian. Alquran melarang umatnya untuk membinasakan dan merusak diri sendiri sebagaimana disebutkan,
                        الْمُحْسِنِينَ يُحِبُّ اللَّهَ إِنَّ حْسِنُوا اَوَ التَّهْلُكَةِ ٳِلىَ  أَيْدِيكُمْ تُلْقُوا وَلَا اللَّهِ سَبِيلِ فِي وَأَنْفِقُوا
''Dan, janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan dengan tangan kalian sendiri.'' (Albaqarah: 195)
وَﻻتَقْتُلُوْآاَنْفُسَكُمْ                                                                                             
 “Dan Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri ..” (QS. An Nisa (4): 29)
Kecanduan akan rokok telah menjangkiti anak-anak remaja, bahkan yang masih belia sekalipun. Karena itulah, fatwa haram rokok MUI penting untuk dikeluarkan. Pada kasus di Indonesia, perokok dapat mudah dijumpai dalam pergaulan anak-anak kampus, pelajar SMU, bahkan pelajar SMP. Umumnya, dalam kasus itu, merokok bukan karena kebutuhan, melainkan ikut-ikutan dan gaya. Mereka kurang peka terhadap dampak dan bahayanya. Padahal, merokok juga dapat menjerumuskan mereka pada narkoba dan tindakan kriminal lainnya, seperti tawuran yang sudah tidak asing lagi dialami kaum terpelajar.

Melihat fakta yang sudah umum semacam itu, MUI bisa dibilang tidak salah jika memfatwakan pengharaman rokok, terutama bagi bagi anak-anak, pelajar, dan remaja. Fatwa MUI relevan dengan isu yang dikembangkan lembaga dunia, seperti WHO yang sudah lama berkampanye tentang bahaya rokok dan tembakau bagi kesehatan masyarakat. Belakangan, WHO juga turut membantu mendanai gerakan anti-tembakau sedunia. Tak ketinggalan, Bill Gates dan beberapa miliarder dunia lainnya turut menyumbang untuk gerakan itu.
Bahaya akan kecanduan tembakau membuat tanggal 31 Mei setiap tahunnya diperingati secara khusus sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia atau No Tobacco Day. Hari itu digunakan untuk mengampanyekan bahaya tembakau atau bahaya rokok. Bahaya rokok karena tembakau yang digunakan sebagai bahan utama rokok mengandung lebih dari 4000 zat beracun. Dan, bahaya tembakau dinyatakan dalam setiap bungkus rokok yang biasanya berbunyi, ''Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin.''
Meski bahaya rokok selalu disertakan dalam setiap bungkus rokok, bahkan di beberapa negara bukan hanya kalimat peringatan, melainkan gambar langsung bagi mereka yang terkena dampak merokok tetapi tetap saja tidak mengurangi penikmat rokok. Bahkan, setiap hari semakin bertambah banyak. Padahal, kematian akibat merokok di Amerika Serikat melebihi tingkat kematian akibat HIV, kecelakaan kendaraan bermotor, narkotika, bahkan pembunuhan.
Selain itu, sebenarnya banyak alasan mengapa merokok harus dilarang, mulai dari alasan pemborosan atau penghambur-hamburan, alasan kesehatan, dan pengaruh negatif lainnya. Merokok memang bisa dikategorikan sebagai perbuatan menghambur-hamburkan uang dan pemborosan yang dilarang ajaran Islam. Berapa banyak uang per bulan yang dibakar dengan sia-sia? Bukankah pemborosan dan menyia-nyiakan harta untuk hal yang tidak perlu merupakan perbuatan yang dibenci agama?
Dalam ayat lain Allah Ta’ala juga berfirman:
hobi merokok merupakan tindakan tabdzir (pemborosan) dan penyia-nyiaan terhadap harta. Mereka tidak mendapatkan apa-apa dari rokok kecuali ketenangan sesaat, bahaya penyakit yang mengancam jiwa, dan terbuangnya uang secara sia-sia.
ٳِنَََّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَا نُوْآإِخوَانَ الشَّيٰطِينِ ۗ  الشَّيْطٰنُ لِرَبِهِ كَفُوْرًا                                            

“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS. Al Isra’ (17): 27)
Akan tetapi apabila fatwa HARAM rokok MUI dikeluarkan , yang menjadi permasalahan di masyarakat kita adalah, betulkah rokok adalah haram hukumnya bagi mereka yang menggunakannya? Fatwa ini jelas membuat kontradiksi di masyarakat kita, mereka ada yang beranggapan bahwa MUI telah melampui kebebasan seseorang atau umatnya dengan menyatakan bahwa rokok itu haram. Ada juga yang beranggapan bahwa rokok bukanlah haram tapi Makruh menurut hukum Islam. Dan soal rokok ini, semua tergantung dari pribadi masing-masing.
Lalu, dengan fatwa MUI ini, apakah MUI sudah siap menanggung pengadaan lapangan     pekerjaan bagi ratusan bahkan jutaan buruh pabrik di Indonesia? Mungkin mereka yang setuju dengan fatwa ini, adalah mereka-mereka yang telah sadar betul tentang bahwa merokok bagi tubuh kita dan bagi kesehatan kita.
Masyarakat yang paham dan sadar tentang bahaya merokok ini, mungkin adalah mereka-mereka yang telah hidup berkecukupan, mengenal tentang kesehatan, paham soal berbagai sumber penyakit di sekitar kita.Tapi bagaimana dengan penduduk yang berada di pedesaan, atau di pinggiran kota. Yang jauh dari pelayanan kesehatan, kurang informasi tentang kesehatan, hidup tidak layak, dan mereka hanya mengandalkan kartu AskesKin dari pemerintah setempat.
Lalu bagaimana nasib buruh sendiri yang notabene mereka adalah golongan rakyat miskin, yang mengandalkan hidup sebagai buruh di pabrik rokok. Atau bagaimana dengan pedagang kios di pinggir jalan yang menjual salah satunya rokok sebagai andalan memperoleh pendapatan untuk menyambung hidup mereka sehari-hari. Apakah sudah selayaknya fatwa haram rokok ini dikeluarkan. Atau sudah seberapa parahkah masyarakat kita terhadap rokok?
Apabila Fatwa ini nantinya benar-benar diresmikan di Indonesia ini, maka para petani kita yang dikala sedang istirahat setelah menanam padi tidak bisa lagi istirahat di pinggir sawah sambil menikmati sebatang rokok atau tambakau giling.dan pedagang asongan yang selalu berada di perempatan lampu merah yang menjajakan rokok atau sekedar makanan kecil, berharap ada pembeli yang memerlukannya mereka akan kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran. Dan para home band dan grup musik yang sedang mengadakan tur keliling untuk promosi albumnya. Tidak akan bisa berjalan karena hampir semua tur musik di negeri ini selalu di sponsori oleh salah satu perusahaan rokok terkemuka di Indonesia, begitu juga nasib acara olah raga di televisi terutama sepakbola yang kesemuanya disponsori oleh perusahaan rokok. Padahal acara sepakbola itu sendiri mungkin saja digemari oleh para ulama, atau mungkin para santri di pondok pesantrennya. sehingga akan ada banyak pengangguran di negri ini apabila rokok benar-benar dilarang.
Padahal masala yang akan timbul pada pengguna rokok sangat banyak, diantaranya:
  • Perokok mempunyai fungsi paru-paru yang lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang bukan perokok.
  • Merokok mengurangi pertumbuhan paru-paru.
  • Pada orang dewasa, penyakit yang disebabkan oleh rokok adalah penyakit jantung & stroke. Penelitian menunjukkan bahwa hal tersebut juga mulai terlihat pada remaja yang menggunakan rokok.
  • Merokok dapat menurunkan performa & daya tahan tubuh para remaja, bahkan pada remaja yang aktif berolahraga.
  • Secara rata-rata, orang yang merokok 1 bungkus atau lebih setiap harinya berkurang hidupnya selama 7 tahun dibandingkan orang yang tidak merokok.
  • Merokok sejak usia dini akan meningkatkan resiko untuk terkena kanker paru-paru. Untuk penyakit lain karena rokok maka resikonya juga akan semakin meningkat apabila terus merokok.
  • Remaja yang menggunakan rokok mempunyai kemungkinan 3x lebih banyak dibandingkan mereka yang tidak merokok untuk menggunakan alkohol, 8x lebih banyak untuk menghisap ganja serta 22x lebih banyak untuk menggunakan kokain. Merokok juga sering dihubungkan dengan terjadinya kelakukan beresiko lain seperti berkelahi ataupun melakukan hubungan seksual secara dini. Bahaya merokok pada remaja dengan kata lain memberi efek buruk lebih dini.
Tetapi masih saja banyak masyarakat yang mengkonsumsi rokok,

4.2  DALIL-DALIL YANG MENDASARI MUI MENGELUARKAN FATWA HARAM ROKOK
Adapun dalil-dalil yang mendasari MUI untuk mengeluarkan fatwa haram rokok adalah sebagai berikut:
Merokok merupakan kegiatan melukai diri sendiri dan menimbulkan penyakit yang serius bagi pelakunya dan akhirnya bisa menyebabkan kematian. Alquran melarang umatnya untuk membinasakan dan merusak diri sendiri sebagaimana disebutkan,
         الْمُحْسِنِينَ يُحِبُّ اللَّهَ إِنَّ حْسِنُوا اَوَ التَّهْلُكَةِ ٳِلىَ  أَيْدِيكُمْ تُلْقُوا وَلَا اللَّهِ سَبِيلِ فِي وَأَنْفِقُوا
''Dan, janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan dengan tangan kalian sendiri.'' (Albaqarah: 195)
وَﻻتَقْتُلُوْآاَنْفُسَكُمْ                                                                                             
 “Dan Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri ..” (QS. An Nisa (4): 29)
Rokok bukan hanya bisa menyakiti diri orang yang mengkonsumsinya tetapi juga orang yang berada di sekitarnya yang ikut menghirup asap dari pada rokok tersebut(perokok pasif). Bahkan penyakit yang diderita oleh perokok pasif bahkan bisa lebih parah dari pada orang yang mengkonsumsinya. Dan dalam ayat lain Allah Ta’ala juga berfirman:
hobi merokok merupakan tindakan tabdzir (pemborosan) dan penyia-nyiaan terhadap harta. Mereka tidak mendapatkan apa-apa dari rokok kecuali ketenangan sesaat, bahaya penyakit yang mengancam jiwa, dan terbuangnya uang secara sia-sia.
ٳِنَََّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَا نُوْآإِخوَانَ الشَّيٰطِينِ ۗ  الشَّيْطٰنُ لِرَبِهِ كَفُوْرًا                                        
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS. Al Isra’ (17): 27)












BAB V
PENUTUP
5.1  KESIMPULAN
Dari makalah diatas dapat disimpulkan bahwa:
Ø  hukum mengkonsumsi rokok adalah HARAM  karena merokok dapat menyakiti diri sendiri dan juga merupaqkan tindakan atau perilaku pemborosan.
Ø  Dampak yang akan ditimbulkan apabila fatwa haram rokok dikeluarkan adalah akan semakin merajalelanya pengangguran karena rokok merupakan penghasil pajak terbesar di Indonesia.
Ø  Dalil yang mendasari MUI mengeluarkan fatwa haram rokok:
Alquran melarang umatnya untuk membinasakan dan merusak diri sendiri sebagaimana disebutkan,
                   الْمُحْسِنِينَ يُحِبُّ اللَّهَ إِنَّ حْسِنُوا اَوَ التَّهْلُكَةِ ٳِلىَ  أَيْدِيكُمْ تُلْقُوا وَلَا اللَّهِ سَبِيلِ فِيوَأَنْفِقُوا
''Dan, janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan dengan tangan kalian sendiri.'' (Albaqarah: 195).
Ø وَﻻتَقْتُلُوْآاَنْفُسَكُمْ                                                                            
“Dan Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri ..” ( An Nisa (4): 29)
Dalam ayat lain Allah Ta’ala juga berfirman:
hobi merokok merupakan tindakan tabdzir (pemborosan) dan penyia-nyiaan terhadap harta. Mereka tidak mendapatkan apa-apa dari rokok kecuali ketenangan sesaat, bahaya penyakit yang mengancam jiwa, dan terbuangnya uang secara sia-sia.
ٳِنَََّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَا نُوْآإِخوَانَ الشَّيٰطِينِ ۗ  الشَّيْطٰنُ لِرَبِهِ كَفُوْرًا               
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS. Al Isra’ (17): 27)

5.2  SARAN
Merokok bisa menyebabkan kanker, impoten, gangguan janin pada ibu hamil dll.
Maka dari itu “katakana TIDAK untuk rokok”




















DAFTAR PUSTAKA
http://organisasi.org/efek-bahaya-asap-rokok-bagi-kesehatan-tubuh-manusia-akibat-sebatang-rokok-racun-ketagihan-candu-buang-uang-dan-dosa

Previous
Next Post »

Translate