Salam Sehat dan Harmonis

-----

TUGAS UAS



Tugas uas al islam semester iii



PRODI D3 KEBIDANAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA
2011


1.      Jelaskan pengertian dan dasar hukum kewarisan…?
Menurut pak mustaqim fadhil
Muamalah adalah aturan yang ditetapkan Alloh yang mengatur hubungan sesama manusia dan dengan mahluk lain.
Diantara aturan yang ditetapkan Alloh yang mengatur hubungan manusia adalah aturan tentang wariasan , yaitu harta dan pemilikan yang timbul sebagai akibat dari sesuatu kematian. Harta yang di tinggalkan orang yang meninggal memerlukan pengaturan tentang siapa yang berhak menerimah, berapa jumlah yang di terimah dan bagaimana cara memperolehnya.
Ketentuan dan aturan warisan dalam islam ditetapkan Alloh dalam Al-Quran. Sedangkan penegasan dan perinciannya terdapat dalam as-sunnah.
Hukum kewariasan islam dalam adalah firman Alloh ( Qur’an) dan sabda Nadi Muhammad ( as-sunnah ), namun interpertasi dan perumusan yang terdapat dalam kitab fiqih yang disusun ulamak telah di pengaruhi oleh budaya dan lingkungan serta waktu, menimbulkan perbedaan dalam perumusannya.
Hukum kewarisan islam mengatur peralihan harta orang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya. Begitu seorang meninggal dunia maka hartanya menjadi milik ahli waris.
Dalam kewarisan islam dikenal istilah pewaris, ahli waris, harta waris, pewaris adalah orang yang meninggla dunia yang meninggalkan harta waris. Ahli waris adalah orang yang berhak menerimah harta waris dari pewris dan harta waris adalah harta peninggalan dari ahli waris.
Hukum kewarisan islam juga dinamakan dengan : faraidl, fiqih mawarist, hukum al-warist. Perbedaan dalam penamaannya dikarenakan perbedaan dalam arah pembahasannya.

Pengertian Mawaris
Kata mawaris berasal dari kata waris ( bahasa arab ) yang berarti mempusakai harta orang yang sudah meninggal, atau membagi-bagikan harta peninggalan orang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya. Ahli waris adalah orang-orang yang mempunyai hak untuk mendapat bagian dari harta peninggalan. Islam sebagai ajaran yang universal mengajarkan tentang segala aspek kehidupan manusia,termasuk dalam hal pembagian harta warisan. Islam mengajarkan tentang pembagian harta warisan dengan seadil - adilnya agar harta menjadi halal dan bermanfaat serta tidak menjadi malapetaka bagi keluraga yang ditinggalkannya. Dalam kehidupan di masyaraakat, tidak sedikit terjadi perpecahan, pertikaian, dan pertumpahan darah akibat perebutan harta warisan.
Pembagian harta warisan didalam islam diberikan secara detail, rinci, dan seadil-adilnya agar manusia yang terlibat didalamnya tidak saling bertikai dan bermusuhan. Dengan adanya system pembagian harta warisan tersebut menunjukan bahwa islam adalah agama yang tertertib,teratur dan damai. Pihak-pihak yang berhak menerima warisan dan cara pembagiannya itulah yang perlu kita pelajari pada bab ini.
orang yang telah meninggal. Ahli waris dapat digolongkan menjadi dua, yaitu ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan ( lihat QS:Al - baqarah : 188 ). Karena sensitif atau rawannya masalah harta warisan itu, maka dalam agama islam ada ilmu faraid, yaitu ilmu yang mempelajari tentang warisan dan perhitungannya. Salah satu dari tujuan ilmu tersebut adalah tidak terjadi perselisihan atau perpecahan

Menurut saya:
 Al-miirats, dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah 'berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain', atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Pengertian menurut bahasa ini tidaklah terbatas hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan harta, tetapi mencakup harta benda dan non harta benda. Ayat-ayat Al-Qur'an banyak menegaskan hal ini, demikian pula sabda Rasulullah saw.. Di antaranya Allah berfirman:
"Dan Sulaiman telah mewarisi Daud ..." (an-Naml: 16)
"... Dan Kami adalah pewarisnya." (al-Qashash: 58)
Selain itu kita dapati dalam hadits Nabi saw.:
'Ulama adalah ahli waris para nabi'.
Sedangkan makna al-miirats menurut istilah yang dikenal para ulama ialah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i.

2.      Dalam kajian hukum kewarisan islam yg berdarkan ayat Al-quraan dan sunnah, maka azas-azas yang berkaitan dengan hukum kewarisan dalam islam adalah:
Menurut pak mustaqim fadhil :
a.       Azas ijbari adalah azas peralihan pemilikan harta dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang berlaku dengan sendirinya tanpa usaha dari yang akan meninggal atau kehendak yang menerimah.
Dengan demikian, dilakukan azas ijbari mengandung arti bahwa peralihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya menuryt ketentuan Alloh tanpa tergantung dari  kehendak pewaris atau permintaan dari ahli warisnya. Ini berbeada dg kewariasa menurut hukum perdata yang peralihan hak kewarian tergantung dengan kemauan pewaris serta kehendak dan kerelaan pewarisnya, dengan demikian tidak berlaku dg sendirinya.
-        Ijbari dari segi pewaris berarti bahwa sebelum meninggal, ia tidak dapat menolak peralihan harta tersebut. Oleh karena itu sebelum meninggal pewaris tidak perlu merencanakan sesuatu terhadap hartanya, karena dengan kematiannya maka secara otomatis hartanya beralih kepada ahli warisnya.
-        Ijbari dari segi cara peralihan harta berarti bahwa harta orang yang sudah meninggal beralih dengan sendirinya bukan dialihkan siapapun selain Alloh.
-        Ijbari dari segi jumlah berarti bahwa bagian atau hak ahli waris, sudah jelas ditentukan oleh Alloh, sehingga pewaris dan ahli waris tidak berhak menambah dan mengurangi apa yg telah di tentukan .
-        Ijbari dari penerimaan harta itu berarti bagwa mereka yg berhak atas harta waris itu sudah di tentukan secara pasti sehingga tidak boleh merubah atau memasukkan orang lain yang tidak berhak. 
b.      Azas bilateral mengandung arti bahwa harta waris beralih kepada atau melalui dua arah, maksudnya bahwa setiap orang menerimah hak kewarisan dari dua bela pihak garis kerabat yaitu  pihak kerabat garis keturunan laki-laki dan perempuan. Hal ini dapat difahami dalam Al-Quran surat anisa’( 4 ) ayat 7, 11,12 dan 176


Menurut buku : Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an, Tinatamas, Jakarta. T .t.Prodjodikori, R.Wirjono. Hukum Warisan di Indonesia, cet, ke-7. bandung : sumur : 1993.
a.       asas ijbari secara harfiah berarti memaksa. Asas ini merupakan kelanjutan dari prinsip tauhid yang mengandung arti bahwa prealihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan allah tanpa digantungkan kepada kehendak sipewaris atau ahli warisnya. Unsur memaksa dalam Hukum waris ini karena kaum muslimin terikat untuk taat kepada Hukum allah sebagai konsekuensi logis dari pengakuannya kepada ke maha esa-an allah dan kerasulan Muhammad seperti dinyatakan melalui dua kalimah sahadat.
Asas ijbari Hukum kewarisan islam dapat dilihat dari tiga sefi, yakni unsur-unsur memaksa atau kepastian dalam asas termaksud.
Pertama, peralihan harta yang pasti terjadi setelah orang meninggal dunia sesuai dengan firman allah dalam al-quran surat an-nisa ayat 7 berikut ini :Artinya :Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang Telah ditetapkan.

b.      Bilateral Artinya seseorang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak, yaitu dari pihak kerabat keturunan laki-laki dan dari pihak kerabat keturunan perempuan;asas ini dapat dijumpai dasar hukuknya dalam al-qur’an surat an-nisa ayat 7, 11, 176
yang penjelasannyasebagai berikut:
ayat 7 surat an-nisa
ayat ini menjelaskan bahwa seorang laki-laki berhak mendapat warisan dari ayahnya dan juga dari ibunya. Demikian juga perempuan ia berhak mendapat warisan dari kedua orangtuanya.
            ayat 11 surat an-nisamenegaskan hal-hal berikut :
      ·     anak perempuan berhak menrima warisan dari orang tuanya sebagaimana halnya dengan anak laki-laki dengan perbandingan bagian seorang anak laki-laki sebanyak bagian dua oang anak perempuan.
      ·     Ibu berhak mendapat warisan dari anaknya, baik laki-laki maupun perempuan, sebesar seperenam. Demikian juga ayah berhak menerima warisan dari anaknya, baik laki-laki maupun perempuan, sebesar seperenam, bila pewaris meninggalkan anak.
            ayat 12 surat an-nisai menjelaskan bahwa :
      ·     bila seorang laki-laki mati punah, maka saudaranya yang laki-lakilah yang berhak atas harta peninggalannya, juga saudaranya yang perempuan berhak mendapat harta warisannya itu,
      ·     bila pewaris yang mati punah itu seorang perempuan, maka saudaranya baik laki-laki maupun perempuan berhak menerima harta warisannya.
            ayat 176 surat an-nisa ayat ini menyatakan bahwa
1        seorang laki-laki yang tidak mempunyai keturunan, sedangkan ia mempunyai saudara perempuan, maka saudaranya yang perempuan itulah yang berhak menerima harta warisannya.
2        Seorang perempuan yang tidak mempunyai keturunan, sedangkan ia mempunyai saudara laki-laki itulah yang berhak menerima harta warisan.

Indifidual
Artinya harta warisan dapat dibagi bagi kepada masing-masing ahli waris untuk dimiliki secara perorangan, dalam melaksanakan asas ini seluruh harta warisan dinyatakan dalam nilai tertentu yang kemudian dibagikan kepada setiap ahli waris yang berhak menerimanya menurut kadar masing-masing. Dalam hal ini, setiap ahli waris berhak atas bagian yang didapatna tanpa terikat kepada ahli waris yang lain,karena bagian masing-masing telah ditentukan. Dasar Hukum asas ini pun merujuk kepada surat an-nisa ayat 7, 12, dan 176.
Menurut saya:
a.       Asas Ij'bariDalam hukum Islam peralihan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada yang masih hidup berlaku dengan sendirinya yang dalam pengertian hukum Islam berlaku secara ijbari.
Secara etimologi kata ijbari mengandung arti paksaan yang maksudnya peralihan dengan sendirinya dalam hukum waris berarti terjadinya peralihan harta seseorang yang sudah meninggal kepada yang masih hidup dengan sendirinya, maksudnya tanpa ada perbuatan hukum atau pernyataan dari Si pewaris. Dengan kata lain, dengan adanya kematian Si pewaris secara otomatis hartanya akan berlaku pada ahli warisnya. Asas ijbari ada 3 segi yakni
a.) Dari segi peralihan harta
b) Dari segi jumkah harta yang beralih dan
c) Dari segi kepada siapa harta itu beralih
Ketentuan asas ijbari ini dapat dilihat pada surat an-nisa' ayat 7 yang menjelaskan bahwa bagi seseorang laki-laki maupun perempuan ada nasib dari harta peninggalan orang tua dan karib kerabatnya.
a.       Asas BilateralYang dimaksudkan dengan asas bilateral dalam hukum-hukum Islam adalah bahwa seseorang menerima hak warisan dari dua belah pihak garis kerabat, yakni dari garis keturunan maupun garis keturunan laki-laki.

3.      Penyebab seseorang menerimah warisan…?

Menurut pak mustaqim fadhil :

a.       Hubungan pernikahan: denagan adanya hubungan pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan menjadi sebab terjadinya waris mewaris diantara kedunya. Artinya suami adalah ahli  waris bagi istrinya yang meninggal dan istri adalah ahli waris suaminya yang meninggal.
Berlakunya hubungan kewarisan antara suami dan istri didasarkan atas dua ketentuan, yaitu: pertama adalah keduanyavtelah berlangsung akad nikah yang sah. Dan keduanya adalah suami dan istri masi terikat dalam ikatan pernikahan saat salah satunya meninggal.
b.      Hubungan islam: yang dimaksud adalah bila terjadi seseorang meninggal dunia tidak mempunyai sama sekali ahli waris, maka harta warisanya diserahkan ke baitul maal secara keseluruhan yang akan digunakan oleh umat islam. Denagan demikian harta waris dari pewaris yang tidak mempunyai ahli waris itu di warisi oleh umat islam.


Menurut internet  :http://blogcahyo.blogspot.com/2010/02/rukun-syarat-dan-sebab-warisan.html
sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris:
a. Kerabat hakiki : Yaitu hubungan yang ada ikatan nasab, seperti ayah, ibu, anak, saudara, paman, dan seterusnya.
Seorang anak yang tidak pernah tinggal dengan ayahnya seumur hidup tetap berhak atas warisan dari ayahnya bila sang ayah meninggal dunia.
 Demikian juga dengan kasus dimana seorang kakek yang telah punya anak yang semuanya sudah berkeluarga semua, lalu menjelang ajal, si kakek menikah lagi dengan seorang wanita dan mendapatkan anak, maka anak tersebut berhak mendapat warisan sama besar dengan anak-anak si kakek lainnya.

b.  Al-Wala : Yaitu kekerabatan karena sebab hukum. Disebut juga wala al-'itqi dan wala an-ni'mah. Yang menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak yang dilakukan seseorang. Maka dalam hal ini orang yang membebaskannya mendapat kenikmatan berupa kekerabatan (ikatan) yang dinamakan wala al-'itqi.

Orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang sebagai manusia. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, bila budak itu tidak memiliki ahli waris yang hakiki, baik adanya kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.
Namun di zaman sekarang ini, seiring dengan sudah tidak berlaku lagi sistem perbudakan di tengah peradaban manusia, sebab yang terakhir ini nyaris tidak lagi terjadi.

menurut saya:
a.       Pernikahan
Yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar'i) antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersanggama) antar keduanya.

Tapi berbeda dengan urusan mahram, yang berhak mewarisi disini hanyalah suami atau istri saja, sedangkan mertua, menantu, ipar dan hubungan lain akibat adanya pernikahan, tidak menjadi penyebab adanya pewarisan, meski mertua dan menantu tinggal serumah. Maka seorang menantu tidak mendapat warisan apa-apa bila mertuanya meninggal dunia.
 Demikian juga sebaliknya, kakak ipar yang meninggal dunia tidak memberikan wairsan kepada adik iparnya, meski mereka tinggap serumah. Adapun pernikahan yang batil atau rusak, tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris. Misalnya pernikahan tanpa wali dan saksi, maka pernikahan itu batil dan tidak bisa saling mewarisi antara suami dan istri.

b. Hubungan Nasab, bentuk hubungan ini ada tiga :
·         Ushuul, yaitu jamak dari ashl yang artinya Bapak dan Ibu, berikut yang diatas mereka, yaitu Kakek, Buyut dan seterusnya ( dari jalur laki-laki ), kakek dari ibu tidak termasuk di dalamnya
·         Furuu’, yaitu jamak dari far’, ialah Putra dan Putri dan yang dibawah mereka, seperti Cucu dan seterusnya ( yang dari jalur laki-laki ). Putra dari anak perempuan tidak termasuk di dalamnya
·         cHawaasyi, yaitu setiap yang punya hubungan nasab peranakan dari mayit, dari fihak bapaknya, atau setiap furuu’ dari ushuul mayit. Mereka termasuk saudara dan saudari mayit, anak-anak mereka, paman, bibi dan anak-anak mereka. serta setiap nasab kebawah
4.  Unsur-unsur kewarisan…?
Menurut pak mustaqim fadhil :

a.       Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan sesuatu harta kepada ahli warisnya.
Syarat seorang ahli waris adalah  ia harus dan jelas sudah meninggal. Jika seorang tridak jelas kematiannya maka hartanya akan tetap menjadi miliknya.
b.      Harta pewaris adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh pewaris yang secara hukum dapat  beralih kepada ahli waris.
pengertian harta peninggalan adalah semua harta yang di tinggalkan berbeda denagn harta waris. Kalau harta peninggalan adalah semua harta yang ditinggalkan pewaris saat kematiannya, sedang harta waris adalah harta peninggalan yang secara hukum berhak diterima oleh ahli waris.
c.       Ahli waris ialah orang yang berhak menerima hartaa waris yang ditinggalkan oleh pewaris. Persyaratan ahli waris ialah:
-        Ahli waris dalam keadaan hidup ketika pewaris meninggal dunia.
-        Tidak terhalang untuk menerima harta waris.
-        Tidak terhijab secara penuh.




a.      Al-Muwarits

Al-Muwarrits (المُوَرِّث) sering diterjemahkan sebagai pewaris, yaitu orang yang memberikan harta warisan. Dalam ilmu waris, al-muwarrits adalah orang yang meninggal dunia, lalu hartanya dibagi-bagi kepada para ahli waris.
 

Harta yang dibagi waris haruslah milik seseorang, bukan milik instansi atau negara. Sebab instansi atau negara bukanlah termasuk pewaris.

b.       Al-Warits

Al-Warits (الوَارِث) sering diterjemahkan sebagai ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menerima harta peninggalan, karena adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya.


c.       Harta Warisan

Harta warits (المَوْرُوث) adalah benda atau hak kepemilikan yang ditinggalkan, baik berupa uang, tanah, dan sebagainya. Sedangkan harta yang bukan milik pewaris, tentu saja tidak boleh diwariskan.


Misalnya, harta bersama milik suami istri. Bila suami meninggal, maka harta itu harus dibagi dua terlebih dahulu untuk memisahkan mana yang milik suami dan mana yang milik istri. Barulah harta yang milik suami itu dibagi waris. Sedangkan harta yang milik istri, tidak dibagi waris karena bukan termasuk harta warisan.

Menurut saya:
a. Pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia atau yang diangap telah meninggal dunia dan mempunyai harta untuk di wariskan.
b. Ahli waris, yaitu yang berhak untuk menerima harta peninggalan mayit.
c. Harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan mayit.


5.      Pengertian wakof menurut etimologi, teminologi dan uu Ri no 4 2004 adalah….?

Menurut pak mustaqim fadhil :

Ø  Secara etimologis waqof berasal dari kata waqofa-yaqifu, waqfan yang berarti ragu-ragu, berhenti, memberhentikan, memahami, mencegah, menahan, menyatakan, memperlihatkan, meletakkan, mengabdikan dan tetap berdiri.
Ø  Secara teminologisnya, menurut Ulama jumhur, waqf adalah harta yang memungkinkan di ambil manfaatnya, tetap zatnya, dibelanjakan oleh waqif untuk mendekatakn dirikepada Alloh, hasil harta waqif dibelanjakan untuk mendekatkan diri kepada Alloh. Dengan di waqfkannya, harta keluar dari pemilikan waqif dan jadilah harta waqf tersebut secara hukum milik Alloh Swt. Hasilnya bagi waqif terhalang untuk memanfaatkannya dan wajib mendermakan sesuai tujuan.
Ø  Menurut UU RI No 41 2004tentang waqof, mengartikan waqof dengan perbuatan hukum waqif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta bebda miliknya untuk dimanfaatkan selamanyaatau jangka panjang waktu tertentu, sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan  umum menurut Syari’ah.


Ø  Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Ø  Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) . Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan.
Ø  UU RI no 41 thn 2004
a) bahwa lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memaju-kan kesejahteraan umum;

b) bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya belumlengkap serta masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan;

c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Undang-Undang tentang Wakaf.
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 29, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Menurut saya:
·         Wakaf secara bahasa adalah mengekang. Dalam pengertian hukum Islam wakaf adalah melepas kepemilikan atas harta yang dapat bermanfaat dengan tanpa mengurangi bendanya untuk diserahkan kepada perorangan atau kelompok agar dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang tidak bertentangan dengan syari’at.

·         Sedangkan menurut istilah dalam syariah islam, wakaf diartikan sebagai penahan hak milik atas materi benda  untuk tujuan menyedahkan manfaat atau faedahnya, atau menahan suatu benda yang kekal abadi secara fisik zatnya serta dapat digunakan untuk sesuatu yang benar dan bermanfaat. Contoh wakaf yaitu seperti mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan lahan makam penduduk setempat, wakaf bagunan untuk dijadikan.

·         Menurut saya :  pada UUD No 41 Tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut Syariah. Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan digunakan sesuai dengan ajaran syariah islam. Jadi wakaf adalah pemberian sesuatu kepada orang lain untuk dimanfaatkan oleh orang banyak sementara kepemilikan zat dimiliki wakif.


6.      Nadzir menurut UU no 41 apa wewenangnya,serta berhakkah menerima honor….?


Menurut pak mustaqim fadhil :

Nadzir adalah pihak yang menerimah harta benda wakof dari waqif untuk di kelolah dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. “pihak” maksudnya adalah orang atau kelompok orang atau badan hukum.
Nadzir waqaf berwenang dan berkewajiban melakukan segala kewajibannya yang mendatangkan kebaikan bagi waqaf dan selalu memperhatikan syarat-syarat yang di tentukan. Nadzir berhak mengelola dan mengembangkan harta benda waqaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya. Nadzir berhak mendapatkan honorarium dari pengelolaan harta benda waqaf.


PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF

Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah.Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf  dilakukan secara produktif.
Dalam hal Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang diperlukan
penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah

 Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis daji Badan Wakaf Indonesia. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.

 Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan dan
 diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang bersangkutan:
·         meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan;
·         bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Nazhir o rganisasi a tau Nazhir badan hukum
·         atas permintaan sendiri
·         tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
·         dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
 Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilakukan oleh Nazhir lain karena pemberhentian dan penggantian Nazhir, dilakukan dengan tetap memperhatikan peruntukan harta benda wakaf yang ditetapkan dan tujuan serta fungsi wakaf.

.

Menurut saya: Tugas Nadhir

 

Secara umum tugas nadhir adalah bertanggung jawab atas segala hal yang menyangkut pengelolaan, pemanfaatan, perawatan dan pengembangan harta. Semua kebijakan yang diambil oleh nadhir harus selalu mempertimbangkan kemaslahatan. Penggunaan hartanya harus didasarkan kepentingan yang bermaslahat untuk orang banyak. Dan nadhir berhak menerima imbalan atas semua yang di kerjakan.

7.      Alloh menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba jelaskan……?

Menurut pak mustaqim fadhil :

·         Secara etimologi, jual beli berarti saling menukar, menurut istilah, jual-beli adalah pertukaran harta kepemilikan dan menjadi hak milik. Pendapat lain ada yang menyatakan bahwa jual-beli berarti memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan dan serupa untuk selamanya.
Masalah jual-beli sudah di atur dalam Nash.Alloh Swt berfirman dalam al-qur’an surat al-Baqoroh ( 2 ) : 257 yang artinya : “ dan Alloh menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
·         Riba menurut bahasa adalah “ tambahan ( al Ziyadah ) atau menambahkan” adapaun menurut istilah, riba adalah tambahan yang diberikan oleh debitor kepada kreditor disebabkan oleh penambahan waktu, atau oleh berbedanya jenis barang. Hukum riba adalah haram.

Menurut internet : http://www.koperasisyariah.com/definisi-riba/
a.        Arti Definisi / Pengertian Muamalat :
Muamalat adalah tukar menukar barang, jasa atau sesuatu yang memberi manfaat dengan tata cara yang ditentukan. Termasuk dalam muammalat yakni jual beli, hutang piutang, pemberian upah, serikat usaha, urunan atau patungan, dan lain-lain. Dalam bahasan ini akan menjelaskan sedikit tentang muamalat jual beli.
            Arti Definisi / Pengertian Jual Beli :
Jual beli adalah suatu kegiatan tukar menukar barang dengan barang lain dengan tata cara tertentu. Termasuk dalam hal ini adalah jasa dan juga penggunaan alat tukar seperti uang.
Rukun Jual Beli
-        Ada penjual dan pembeli yang keduanya harus berakal sehat, atas kemauan sendiri, dewasa/baligh dan tidak mubadzir alias tidak sedang boros.
-         Ada barang atau jasa yang diperjualbelikan dan barang penukar seperti uang, dinar emas, dirham perak, barang atau jasa. Untuk barang yang tidak terlihat karena mungkin di tempat lain namanya salam.
-         Ada ijab qabul yaitu adalah ucapan transaksi antara yang menjual dan yang membeli (penjual dan pembeli).
Hal-Hal Terlarang / Larangan Dalam Jual Beli
-        Membeli barang di atas harga pasaran
-        Membeli barang yang sudah dibeli atau dipesan orang lain.
-         Memjual atau membeli barang dengan cara mengecoh/menipu (bohong)
-         Menimbun barang yang dijual agar harga naik karena dibutuhkan masyarakat.
-         Menghambat orang lain mengetahui harga pasar agar membeli barangnya.
-        Menyakiti penjual atau pembeli untuk melakukan transaksi.
-         Menyembunyikan cacat barang kepada pembeli.
-         Menjual barang dengan cara kredit dengan imbalan bunga yang ditetapkan.
-        Menjual atau membeli barang haram.
-        Jual beli tujuan buruk seperti untuk merusak ketentraman umum, menyempitkan gerakan pasar, mencelakai para pesaing, dan lain-lain.
Hukum-Hukum Jual Beli
-        Haram
Jual beli haram hukumnya jika tidak memenuhi syarat/rukun jual beli atau melakukan larangan jual beli.
-        Mubah
Jual beli secara umum hukumnya adalah mubah.
-        Wajib
Jual beli menjadi wajib hukumnya tergantung situasi dan kondisi, yaitu seperti menjual harta anak yatim dalam keadaaan terpaksa.
a.       Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Riba dalam pandangan agamaRiba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.


Menurut saya :
Makna riba secara bahasa berarti tambahan. Dikatakan

رِبَا الشَّيْءُ يَرْبُو
artinya bertambahnya sesuatu. Adapun secara istilah, riba ada dua macam:
Pertama: Riba Nasi`ah

Riba jenis ini ada dua bentuk:
1.      Menambah jumlah pembayaran bagi yang berhutang, dengan alasan melewati tempo pembayaran. Ini merupakan pokok riba yang diamalkan kaum jahiliyah.
2.      Tukar menukar antara dua barang yang sejenis yang termasuk ke dalam barang-barang yang mengandung unsur riba padanya, dengan mengakhirkan pemberian salah satu dari barang tersebut kepada pihak kedua. Seperti tukar menukar emas yang tidak dilakukan secara kontan di tempat tersebut, namun diakhirkan keduanya atau salah satunya
Kedua: Riba Al-Fadhl
Yaitu menambah jumlah takaran atau timbangan terhadap salah satu dari dua barang yang sejenis yang dijadikan sebagai alat tukar menukar, dimana barang-barang tersebut termasuk mengandung unsur riba di dalamnya.

Hukuman bagi Orang yg Memakan Hasil RibaSesungguh orang2 yg melakukan berbagai macam praktek riba setelah datang penjelasan kepada mereka namun mereka tdk mengindahkan mereka akan mendapatkan dua kehinaan kehinaan di dunia dan kehinaan di akhirat.
8.      Jelaskan pengertian al-Musyarokah…?

Menurut pak mustaqim fadhil :

Adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana ( atau amal/ expertise ) denagan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan di tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.


Secara bahasa syirkah atau musyarakah berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dalam istilah fikih syirkah adalah suatu akad antara dua orang atau lebih untuk berkongsi modal dan bersekutu dalam keuntungan.
Landasan Syariah
Akad syirkah ini mendapatkan landasan syariahnya dari al-Qur’an, hadis dan ijma’.
a.       Dari al-Qur’an

” Maka mereka berserikat dalam sepertiga” Q.S. An-Nisa’ : 12. Ayat ini sebenarnya tidak memberikan landasan syariah bagi semua jenis syirkah, ia hanya memberikan landasan kepada syirkah jabariyyah ( yaitu perkongsian beberapa orang yang terjadi di luar kehendak mereka karena mereka sama-sama mewarisi harta pusaka).
” Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berkongsi itu benar-benar berbuat zalim kepada sebagian lainnya kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh”. Q.S. Shod: 24. Ayat ini mencela perilaku orang-orang yang berkongsi atau berserikat dalam berdagang dengan menzalimi sebagian dari mitra mereka. Kedua ayat al-Qur’an ini jelas menunjukkan bahwa syirkah pada hakekatnya diperbolehkan oleh risalah-risalah yang terdahulu dan telah dipraktekkan.
b.      Dari Sunnah

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya Allah SWT telah berfirman : Aku adalah mitra ketiga dari dua orang yang bermitra selama salah satu dari kedunya tidak mengkhianati yang lainnya. Jika salah satu dari keduanya telah mengkhianatinya, maka Aku keluar dari perkongsian itu”. H. R. Abu Dawud dan al-Hakim. Arti hadis ini adalah bahwa Allah SWT akan selalu bersama kedua orang yang berkongsi dalam kepengawasanNya, penjagaanNya dan bantuanNya. Allah akan memberikan bantuan dalam kemitraan ini dan menurunkan berkah dalam perniagaan mereka. Jika keduanya atau salah satu dari keduanya telah berkhianat, maka Allah meninggalkan mereka dengan tidak memberikan berkah dan pertolongan sehingga perniagaan itu merugi. Di samping itu masih banyak hadis yang lain yang menceritakan bahwa para sahabat telah mempraktekkan syirkah ini sementara Rasulullah SAW tidak pernah melarang mereka. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Rasulullah telah memebrikan ketetapan kepada mereka.
c.       Ijma’
Kaum Muslimin telah sepakat dari dulu bahwa syirkah diperbolehkan, hanya saja mereka berbeda pandangan dalam hukum jenis-jenis syirkah yang banyak variasinya itu.
Jenis-jenis Syirkah/Musyarokah
Pada prinsipnya syirkah itu ada dua macam yaitu Syirkah amlak (kepemilikan) dan syirkah Uqud ( terjadi karena kontrak). Syirkah kepemilikan ini ada dua macam yaitu ikhtiari dan jabari. Ikhtiyari terjadi karena karena kehendak dua orang atau lebih untuk berkongsi sedangkan jabari terjadi karena kedua orang atau lebih tidak dapat mengelak untuk berkongsi misalnya dalam pewarisan.
Sedangkan syirkah uqud adalah perkongsian yang terjadi karena kesepakatan dua orang atau lebih untuk berkongsi modal, kerja atau keahlian dan jika perkongsiannya itu menghasilkan untung, maka hal itu akan dibagi bersama menurut saham dan kesepakatan masing-masing. Syirkah uqud ini memiliki banyak variasi yaitu syirkah ‘Inan, Mufawadhoh, Abdan, Wujuh dan Mudhorobah.

Bagaimana mendirikan Syirkah Uqud ?
Rukun Syirkah
Menurut madzhab Hanafi hanya ada dua rukun dalam syirkah yaitu Ijab dan Qobul.
Syirkah ‘Inan
‘Inan artinya sama dalam menyetorkan atau menawarkan modal. Syirkah ‘Inan merupakan suatu akad di mana dua orang atau lebih berkongsi dalam modal dan sama-sama memperdagangkannya dan bersekutu dalam keuntungan. Hukum jenis syirkah ini merupakan titik kesepakatan di kalangan para fukoha. Demikan juga syirkah ini merupakan bentuk syirkah yang paling banyak dipraktekkan kaum Muslimin di sepanjang sejarahnya. Hal ini disebabkan karena bentuk perkongsian ini lebih mudah dan praktis karena tidak mensyaratkan persamaan modal dan pekerjaan. Salah satu dari patner dapat memiliki modal yang lebih tinggi dari pada mitra yang lain. Begitu pula salah satu pihak dapat menjalankan perniagaan sementara yang lain tidak ikut serta. Pembagian keuntunganpun dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan mereka bahkan diperbolehkan salah seorang dari patner memiliki keuntungan lebih tinggi sekiranya ia memang lebih memiliki keahlian dan keuletan dari pada yang lain. Adapun kerugian harus dibagi menurut perbandingan saham yang dimiliki oleh masing-masing patner.
Syirkah Mufawadhoh
Mufawadhoh artinya sama-sama. Syirkah ini dinamakan syirkah mufawadhoh karena modal yang disetor para patner dan usaha fisik yang dilakukan mereka sama atau proporsional. Jadi syirkah mufawadhoh merupakan suatu bentuk akad dari beberapa orang yang menyetorkan modal dan usaha fisik yang sama. Masing-masing patner saling menaggung satu dengan lainnya dalam hak dan kewajiban. Dalam syirkah ini tidak diperbolehkan satu patner memiliki modal dan keuntungan yang lebih tinggi dari para patner lainnya. Yang perlu diperhatian dalam syirkah ini adalah persamaan dalam segala hal di antara masing-masing patner.
Syirkah Wujuh
Syirkah ini dibentuk tanpa modal dari para patner. Mereka hanya bermodalkan nama baik yang diraihnya karena kepribadiannya dan kejujurannya dalam berniaga. Syirkah ini terbentuk manakala ada dua orang atau lebih yang memiliki reputasi yang baik dalam bisnis memesan suatu barang untuk dibeli dengan kredit (tangguh) dan kemudian menjualnya dengan kontan. Keuntungan yang dihasilkan dari usaha ini kemudian dibagi menurut persyaratan yang telah disepakati antara mereka.
Syirkah Abdan (A’mal)
Syirkah ini dibentuk oleh beberapa orang dengan modal profesi dan keahlian masing-masing. Profesi dan keahlian ini bisa sama dan bisa juga berbeda. Misalnya satu pihak tukang cukur dan pihak lainnya tukang jahit. Mereka menyewa satu tempat untuk perniagaannya dan bila mendapatkan keuntungan dibagi menurut kesepakatan di antara mereka. Syirkah ini dinamakan juga dengan syirkah shona’i atau taqobul.
Syarat-syarat umum syirkah
·         Jenis usaha fisik yang dilakukan dalam syirkah ini harus dapat diwakilkan kepada orang lain. Hal ini penting karena dalam kenyataan, sering kali satu patner mewakili perusahaan untuk melakukan dealing dengan perusahaan lain. Jika syarat ini tidak ada dalam jenis usaha, maka akan sulit menjalankan perusahaan dengan gesit.
·         Keuntungan yang didapat nanti dari hasul usaha harus diketahui dengan jelas. Masing-masing patner harus mengetahui saham keuntungannya seperti 10 % atau 20 % misalnya.
·         Keuntungan harus disebar kepada semua patner.
Syarat-syarat khusus
·         Modal yang disetor harus berupa barang yang dihadirkan. Tidak diperbolehkan modal masih berupah utang atau uang yang tidak dapat dihadirkan ketika akad atau beli. Tidak disyaratkan modal yang disetor oleh para patner itu dicampur satu sama lain. Karena syirkah ini dapat diwujudkan dengan akad dan bukan dengan modal.
·         Modal harus berupa uang kontan. Tidak diperbolehkan modal dalam bentuk harta yang tidak bergerak atau barang. Karena barang-barang ini tidak dapat dijadikan ukuran sehingga akan menimbulkan persengketaan di kemudian hari karena keuntungan yang dihasilkannya juga menjadi tidak jelas proporsinya dengan modal yang disetor akibat sulitnya dinilai.
Persoalan syirkah ‘Inan
·         Persyaratan kerja fisik. Dalam syirkah ‘Inan dibolehkan masing-masing patner untuk menyepakati persyaratan bahwa masing-masing harus ikut kerja atau salah satu saja yang bekerja.
·         Pembagian keuntungan. Keuntungan yang diraih bisa dibagi sama rata atau ada yang lebih tinggi. Sedangkan kerugian yang terjadi harus dibagi menurut kadar saham yang disetor oleh masing-masing patner.
·         Hilangnya modal syirkah. Jika modal syirkah ini hancur sebagian atau seluruhnya sebelum pembelian dan sebelum dicampur, maka syirkah ini menjadi batal.
·         Menjalankan modal syirkah. Masing-masing patner berhak untuk menjalankan modal perusahaan karena keduanya telah sepakat untuk berkongsi sehingga menimbulkan pengertian sudah ada izin dari masing-masing untuk menjalankan perusahaannya. Ini juga disebabkan karena syirkah pada hakekatnya mengandung pengertian perwakilan sehingga masing-masing patner mewakili yang lainnya.
Menurut saya:

·         Musyarokah  Adalah mencampurkan salah satu dari macam harta dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan di antara keduanya

(1). Dalam pengertian lain musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

(2)Penerapan yang dilakukan Bank Syariah, musyarakah adalah suatu kerjasama antara bank dan nasabah dan bank setuju untuk membiayai usaha atau proyek secara bersama-sama dengan nasabah sebagai inisiator proyek dengan suatu jumlah berdasarkan prosentase tertentu dari jumlah total biaya proyek dengan dasar pembagian keuntungan dari hasil yang diperoleh dari usaha atau proyek tersebut berdasarkan prosentase bagi-hasil yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

Previous
Next Post »

Translate